RAGAMNARASI.ID -, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi, berhasil membekuk tiga pelaku perampokan 1.245 unit Handphone merek Xiaomi, yang terjadi pada (11 Januari 2021), yang lalu.
Terkait penangkapan ketiga tersangka, Tim Reskrimob Polda Jambi di pimpin Dir. Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol. Kaswandi Irwan di dampingi Kabid Humas Polda Kombes Pol. Mulia Prianto melangsungkan Konferensi Pers di depan Gedung Mabes Polda Jambi. Jum'at (05/03/2021)
Dir Reskrimum Polda Jambi, menyampaikan bahwa kronologinya terjadi pada tanggal 11 Januari, malam hari, saat mobil ekspedisi yang bermuatan Handpone (Hp), berangkat dari Jakarta menuju Pekanbaru, sesampainya di Palembang, membawa satu orang penunjuk jalan yakni pelaku R, saat di perjalanan Jl. Lintas Timur KM 41, Desa Bukit Baling Kabupaten Muaro Jambi, ada pertukaran sopir yang awalnya di bawa oleh Eka (korban), di gantikan pelaku R.
Tidak berapa lama mobil berhenti dengan alasan pelaku ingin buang air, pada saat itu datang empat orang pelaku lainnya, yang membawa korban masuk ke dalam mobi yang di gunakan konplotan pelaku.
"Korban di bawa ke mobil pelaku, dan di dalam mobil sudah ada pelaku R, lalu di ambil geledah barang milik korban, termasuk ATM dan meminta uang jalan," Ungkap Kombes Pol. Kaswandi Irwan.
Awal mulanya perkara ini di laporkan di Polres Muaro Jambi, kemudian melihat ada perkembangan, kemudian di limpahkan ke Polda.
"Lebih kurang satu setengah bulan tim Resmob melakukan perkembangan terhadap jaringan ini, kemudian tim di bagi dua, Tim 1 untuk di Provinsi Lampung, dan Tim 2 di Provinsi Sumatera Selatan," Katanya.
"Dua pelaku atas nama R dan S di amankan di Provinsi Lampung, tepatnya di Desa Tanjung Bintang, dan pelaku AM di amankan di Ogan Ilir, Provinsi Sumsel, sedangkan dua pelaku lainnya di tetapkan sebagai DPO," Tambahnya.
Lebih lanjut Kombes Pol. Kaswandi Irwan mengatakan, dalam penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku, yakni satu dus berisikan 20 unit HP merek Xiomi Redmi 9, satu unit HP Nokia warna hitam, satu unit Xiomi Redmi 9 dan satu buah dompet warna coklat berisikan KTP, yang senilai Rp. 221.000, HP xiomi lengkap dengan kotan sebanyak 41 unit dan 11 unit tanpa kotak.
"Ketiga pelaku yang berhasil di tangkap yakni R (30), warga jalan lorong sutami, Desa Purwodadi, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Provinsi Lampung, kemudian MS (34) warga Desa 7 ulu, Kecamatan Serbang ulu 1 Kota Palembang Sumatera Selatan, dan AM (37) warga Dusun IV, Kelurahan Pipa Putih, Kecamatan Pemulu Tab, Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan". Jelasnya.
Adapun perampokan ini, telah di rencanakan oleh pelaku R sebagai penunjuk jalan, telah berkompromi kepada empat orang rekannya.
"Terhadap pelaku yang kita amankan, kita kenalan pasal 365 ayat (2), pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," Tutupnya.
Reporter : Azhar Firdaus
Editor. : Robinas