RAGAM NARASI.ID-, Menjalankan Surat Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor: Kpts.115/1/HK-2023 Tentang Pembentukan Tim Terpadu Penegak Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2023 dan Surat Perintah Tugas KASATPOL PP KAB. INHIL Nomor :094/SP SATPOL.PP/PPHD/PPNS/038 Tanggal 25 Agustus 2023.
Satpol PP Kab. Inhil Menggelar razia gabungan Yustisi, penyakit masyarakat di hotel, wisma, penginapan dan kost-kost an di Kecamatan Tembilahan dan Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir.
Saat menggelar Razia gabungan Yustisi, Tim gabungan Yustisi Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menemukan dan amankan minuman keras/beralkohol di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM), Sabtu (26/8/2023) Dini hari.
Selain menyasar semua Tempat Hiburan Malam (THM), Satpol PP juga merazia Hotel, Wisma dan Penginapan di Kota Tembilahan.
Untuk di Tempat Hiburan Malam (THM), Tim yustisi menyisir tempat-tempat hiburan (KTV Family) yang ada di kota Tembilahan dan Kec. Tembilahan hulu dan berhasil amankan cukup banyak minuman Alkohol berbagai jenis dan merek di salah satu tempat hiburan karaoke yang ada di Kec. Tembilahan Hulu yang diperjual belikan di tempat hiburan tersebut, barang bukti temuan miras di bawa ke kantor Satpol PP Kab. Inhil untuk di proses oleh PPNS Pol PP Kab. Inhil. Berikut data barang bukti miras yang di sita sbb :
1.Soju 60 botol
2.Carlsberg 60 kaleng
3.ABC 14 kaleng
4.Red Label 5 Botol
5.Black Label 1 Botol
6.Martell 1 Botol
7.Carlo Rosi 1 Botol
8.Wine 4 Botol
Sementara untuk di Hotel, Wisma dan Penginapan Satpol PP berhasil menjaring 5 (Lima) pasangan yang tidak bisa membuktikan pasangan yang sah di mata negara dan agama, yang terjaring di data kemudian di bawa ke kantor Satpol PP Kab. Inhil untuk di lakukan pemberkasan serta dilakukan BAP oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP Kab. Inhil.
Walaupun dugaan ada kebocoran pada saat razia yustisi kali ini, tapi laporan dari masyarakat terkait tempat hiburan malam (THM) menemukan titik terang, dengan adanya barang bukti (BB) minuman beralkohol bermerek yang dilarang, yang melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat Pasal 26 Angka 3 Huruf b: "Menyimpan atau membawa atau menjual minuman oplosan dan zat-zat lain yang menyebabkan ketergantungan dan memabukkan sehingga menimbulkan gangguan".
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir YUSPIK, SH mengatakan, “Razia Yustisi dalam rangka Cipta Kondisi kali ini menyasar di beberapa hotel, kost-kostan serta tempat hiburan malam, hal ini guna meminimalisir banyaknya praktek prostitusi serta menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat.”
Diakuinya, sebagai tindak lanjut berbagai aduan masyarakat, kegiatan memprioritaskan pada penegakan Peraturan Daerah Kab. Inhil terkait penyakit masyarakat (pasangan yang bukan muhrim) didalam satu kamar pada hotel atau wisma dan penginapan di Kab. Inhil.
”Dari hasil operasi Yustisi di berbagai titik lokasi di Kecamatan Tembilahan dan Kecamatan Tembilahan Hulu ditemukan lima pasangan yang bukan suami istri tanpa memiliki identitas diri,” katanya.
Yuspik menegaskan, bahwa pihaknya akan rutin melaksanakan operasi ini sebagai bentuk upaya pencegahan gangguan Trantibum dan Pekat yang terjadi di tengah-tengah masyarakat pada tempat usaha hotel atau wisma dan penginapan. ”Kami mengucapkan terima kasih atas laporan dari masyarakat, untuk itu kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas pekat di Kab. Inhil,” terangnya.
Untuk diketahui Personil gabungan Yustisi kali ini terdiri dari Anggota Pol PP Kabupaten Inhil 58 Personil, Kodim 0314/Inhil 6 Personil, Polres Inhil 6 Personil, SUBDENPOM 3 Personil, Polsek KSKP 3 Personil, Polsek Tembilahan 3 Personil, Polsek Tembilahan Hulu 3 Personil, Kejaksaan 1 Orang, Kesbangpol 3 Orang, Bagian Hukum SETDA 1 ORANG, Camat Tembilahan, dan Camat Tembilahan Hulu. (*)