RAGAMNARASI.ID -, Sejumlah tersangka pembacokan terhadap siswa SMAN 7 Kota Jambi, telah ditahan Polresta Jambi.
Kapolresta Jambi, Kombes. Pol. Dover Christian, S.I.K, M.H, didampingi Wakapolresta AKBP. Ruli Andi Yunianto S.I.K dan Kasat Reskrim Kompol Handres, Kapolsek Telanai AKP Yumika Putra, dan Paur Subbag Humas Ipda Bahrin menyampaikan, Polresta Jambi menindaklanjuti terkait kasus penganiayaan, terhadap SR (18). pelajar SMA 7 ini merupakan korban pembacokan yang mengakibatkan kehilangan nyawa setelah dirawat 3 hari di RSUD Raden Mattaher pada Jum'at, (02/04/2021) lalu.
"Sementara satu rekan korban DL (17), juga merupakan pelajar SMA N 7 Kota Jambi mengalami luka serius di bagian punggung , keduanya merupakan warga Olak Kemang Kecamatan Danau Teluk Kota Jambi. Kejadian perkara itu tepat berada di pinggir Jalan Kyai Haji Ahmad RT 1 Kelurahan Teluk Kenali Kecamatan Telanaipura kota Jambi pada Senin, 29 Maret 2021 sekitar pukul 19.00 WIB," Katanya dalam jumpa pers di Markas Polresta Jambi. Selasa (06/04/2021).
Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Cristian S.I.K, M.H juga menerangkan, kejadian tersebut berawal dari adanya kegiatan turnamen futsal yang dilaksanakan di GOR Kotabaru kemudian dalam turnamen itu terjadi keributan.
"Keributan antara kedua suporter dari salah satu SMA negeri di kota Jambi dan suporter dari salah satu SMA ini gabungan suporter dan SMA yang satu lagi, Jadi memang ada awalnya keributan dalam pelaksanaan itu namun sudah bisa direndam." Sebut Kapolresta Jambi
Namun keributan itu berlanjut di luar kawasan GOR Kotabaru untuk mengajak teman lainnya, diketahui dari karya mereka berkumpul di lorong SMP 8 Arizona dengan tujuan ke rumah untuk mengambil senjata tajam yang nantinya akan digunakan untuk melakukan penganiayaan kepada korban.
"Sekitar pukul 8.30 dan MZ ada melihat kelompok suporter salah satu SMA tadi lewat di depan tempat mereka berkumpul di depan SMP 8 arizona tersebut yang tentunya mengarah pulang, kemudian para tersangka ini mengejar rombongan tersebut dengan mengendarai sepeda motor yang dikendarai oleh MC kemudian MZ, " Ujarnya
Ditambahkannya, pelaku melakukannya dari jarak yang dekat, saat itu tersangka masih di jalan dengan mengendarai sepeda motornya langsung menebaskan senjata tajamnya ke arah punggung korban sebanyak satu kali. Sontak setelah menerima serangan itu korban langsung menghentikan laju kendaraanya dan korban sempat lari ke untuk menyelamatkan dirinya.
"Saat motor berhenti itulah tersangka turun dari motornya kemudian dengan menyerang bagian kepala korban sehingga korban terjatuh dari motor dan tersungkur " Sebutnya.
Atas kejadian ini Polsek Telanai dibackup Polresta Jambi berhasil mengamankan 7 pelaku yakni (AZ)pelajar SMA 12, (MZ) dan (RK)Pelajar SMA 4 , (FR)Pelajar SMA 12, (MA) Pelajar SMA 4, dan (MY) pelajar SMA 5, dan juga mengamankan barang bukti 2 unit sepeda motor , Sebilah parang,dan sebilah samurai.
"Atas perbuatannya pelaku (AZ) dijerat pasal 355 ayat 2 , subsider pasal 354 ayat 2 ,dan pasal 351 ayat 3, Sementara untuk rekan lainnya (MZ,RK,FR,MA) dikenakan pasal 55 atau 56 KUHP, pelaku diamankan di Mapolresta Jambi" Ungkap Kapolresta.
Reporter : Azhar Firdaus
Editor. : Robinas