RAGAMNARASI.ID -, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. Berikan tindakan tegas terhadap Warga Negara Asing (WNA) Asal Pakistan.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka penegakan hukum keimigrasian di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kantor Imigrasi Kuala Tungkal pada Rabu, 14 April 2022 telah melakukan pendeportasian terhadap warga negara Pakistan yang telah melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat dengan membuat keonaran di wilayah Kuala Tungkal.
Warga Negara Pakistan atas nama Haji Masoom ini dianggap telah mengganggu ketertiban umum sesuai dengan pasal 75 undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kuala Tungkal, Edy Firyan dalam keterangannya mengatakan bahwa warga negara Pakistan tersebut sebelumnya diamankan oleh pihak Imigrasi Kuala Tungkal pada tanggal 7 April 2022 di salah satu perusahaan pinang di wilayah Kuala Tungkal.
" Pada tanggal 7 April 2022 kami menerima laporan dari masyarakat bahwa ada orang asing membuat keonaran di perusahaan pinang di wilayah Kuala Tungkal, atas laporan tersebut kemudian kami tindak lanjuti dengan menurunkan tim Inteldakim untuk mengamankan orang asing tersebut dan kemudian sesuai dengan prosedur yang berlaku kami lakukan proses pemeriksaan sebagaimana mestinya hingga pada akhirnya warga negara asing tersebut dinyatakan telah melanggar pasal 75 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 dan layak untuk dikenakan tindakan keimigrasian berupa pendeportasian. " ujar Edy Firyan dalam keterangannya.
Edy Firyan juga menjelaskan bahwa selain pendeportasian, warga negara Pakistan tersebut juga dikenakan tindakan administratif keimigrasian lainnya berupa pendetensian, pencabutan izin tinggal yang bersangkutan, dan dimasukkan ke dalam daftar tangkal.
Pendeportasian yang dilakukan menggunakan pesawat Emirates tujuan Jakarta Pakistan melalui bandara Soekarno Hatta , warga negara pakistan tersebut dikawal oleh petugas Inteldakim Kuala Tungkal sampai pintu keberangkatan Bandara Soekarno Hatta.
Edy Firyan menjelaskan bahwa Imigrasi Kuala Tungkal sangat berkomitmen dalam penegakan hukum keimigrasian yang salah satunya adalah merespon cepat setiap ada laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh warga negara asing yang berada dan berkegiatan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kuala Tungkal. " Kami selalu berupaya untuk berkomitmen kuat terhadap penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja kami dan selama kurun waktu januari sampai dengan April tahun 2022 kami telah melakukan lima kali tindakan administrasi keimigrasian berupa pengenaan biaya beban terhadap alat angkut, pendetensian, pencabutan izin tinggal, penangkalan dan pendeportasian, selain itu juga prinsip selektifitas diterapkan dalam hal memberikan izin tinggal terhadap TKA atau Orang Asing di Wilayah Kerja Imigrasi Kuala Tungkal." tegas Edy Firyan.
"Dengan dilakukannya pendeportasian terhadap warga negara Pakistan, diharapkan menjadi peringatan kepada seluruh Warga Negara Asing yang berada di wilayah Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur agar mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku karena pihak Imigrasi Kuala Tungkal tidak segan- segan mengambil tindakan hukum yang berlaku apabila terjadi pelanggaran keimigrasian di wilayah kerja kami." himbauan Edy Firyan mengakhiri keterangannya terkait kegiatan pendeportasian terhadah warga negara pakistan ini. (*)