RAGAMNARASI.ID-, Aksi pencurian buah sawit milik perusahaan PT Sungai Mentawai Estate (SMTE), Desa Baru, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun. Yang Dilakukan YP (20) Warga Desa Lubuk Kepayang berhasil diringkus aparat kepolisian Polres sarolangun.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dikenakan sanksi hukuman maksimal selama 7 tahun penjara sesuai pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana.
Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono, Sik, MTCP, CFE mengatakan bahwa pelaku melakukan perbuatan pencurian tersebut pada Jumat, 23 Januari 2021 sekitar pukul 18.00 Wib di divisi 4 Blok D26 Desa Baru, Kecamatan Air Hitam.
Aksi pelaku kemudian terungkap saat security perusahaan PT SMTE melakukan patroli sekitar pukul 22.00 Wib di wilayah divisi 4 Blok D26, dan melihat dua orang pelaku melakukan pemanenan buah sawit.
Kemudian security tersebut langsung menghubungi aparat kepolisian polsek Air Hitam, lalu melakukan pengeringan terhadap dua pelaku tersebut untuk ditangkap.
"Namun yang berhasil ditangkap hanya satu orang, yakni tersangka YP, lalu kemudian dibawa ke Mapolres Sarolangun untuk proses lebih lanjut," ujar Kapolres. (28/01/2020) dalam keterangan pers didampingi Kasat Restrim AKP Bagus Faria, Sik.
Para pelaku ini kata Kapolres, melakukan aksi pencurian dengan menggunakan dodos, dan membawa perahu mesin untuk mengangkut buah sawit, dan itu menjadi barang bukti yang berhasil diamankan oleh aparat kepolisian.
"Sedangkan buah sawit yang dicuri ada sebanyak 100 janjang dengan berat 1.580 kg atau 1,5 ton," katanya.
Selain itu, kata Kapolres untuk satu orang pelaku lainnya masih dalam upaya pengejaran petugas kepolisian Polres sarolangun. Sedangkan berdasarkan pengakuan satu orang pelaku yang diamankan, mengakui bahwa baru satu kali ini melakukan pencurian buah sawit di perusahaan PT SMTE tersebut.
"Ada dua orang, satu orang masih DPO. Mereka bukan dari perusahaan, tapi hanya warga di sekitar wilayah perusahaan. Tersangka melakukan perbuatan itu hanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya saja," tutupnya.
Reporter : Arfandi Syarbaini
Editor. : Robinas