RAGAMNARASI.ID -, Beredar surat yang menggunakan kop Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungjabung Barat yang bertuliskan 'Laporan Terkait Penjualan Aset Negara Alat-Alat PLTS' perihal Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi. Hal itu ditepis Kejari Tanjab Barat.
Seperti yang disampaikan oleh Kajari Tanjab Barat, Macello Bellah melalui Kasi Intel, Muhammad Lutfi bahwa terkait surat yang beredar tersebut bukan dari kejaksaan.
"Itu bukan surat dari kita, itu tidak benar disalah gunakan oleh orang yang tidak betanggung jawab." Ujarnya. Senin, (14/11/2022).
Selain itu, dirinya juga mengakui bahwa hingga kini tidak ada surat yang masuk seperti yang tertera dalam surat itu pelapor yang mengatas namakan DPW Projamin (Profesional Mitra Jamin Negara) Provinsi Jambi bernama M. Randi. Kasi Intel menghimbau agar jika ada yang mengatasnamakan kejari untuk melakukan koordinasi dengan kejakaaan terlebih dahulu.
"Kita tidak pernah menyurati dalam bentuk seperti itu. Kita juga himbau jika ada hal itu untuk koordinasi dengan kita. Isi suratnya berkaitan dengan dugaan korupsi setelah saya cek bahwa surat yang bersangkutan belum ada masuk di kantor kita." Pungkasnya.
Kejari Tanjab Barat saat ini tengah melakukan pengecekan terhadap surat tersebut dan meminta untuk menghubungi namor handphonenya (HP) 085284279027.
Untuk diketahui surat yang beredar tersebut, diduga dibuat oleh DPW Projamin (Profesional Mitra Jamin Negara) Provinsi Jambi bernama M. Randi yang melaporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Penjualan Aset negara alat-alat PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya) di Desa Lumahan, Kecamatan Senyerang, Tanjab Barat.
Hal itu membuat Kepala Desa Lumahan Ismail heran dengan pesan berantai berupa surat kop Kejari Tanjab Barat sementara, laporan tersebut dibuat oleh PROJAMIN (Profesional Mitra Jamin Negara) seperti yang bertandatangan dan berstempel disurat tersebut.
Terpisah terkait hal itu,kades Lumahan kecamatan Senyerang, Ismail di konfirmasi tidak menepis adanya permasalahan tersebut.tapi itu bukan jaman saya,"katanya.
Ia juga mengaku bahwa dirinya sudah mengetahui surat laporan yang membawa namanya kepada pihak kejaksaan.
"saya sudah melihat surat tersebut dan sampai saat ini saya belum di panggil, sambung nya sebelumnya ada pihak-pihak oknum tertentu meminta uang sebesar Rp 30 juta untuk pengamanan untuk tutup kasus tersebut,tapi saya tidak menggubris pemintaan tersebut karena saya ingin menyelesaikan permasalah tersebut sendiri dan persoalan ini juga sudah saya berkonsultasi sama pihak PMD,"terangnya.
Lanjut di tegasnya apabila nanti di kemudian hari laporan tidak sesuai faktanya saya akan menuntut kembali kepada pihak yang melaporkan dirinya,"sebutnya saat di konfirmasi melalui via telpon. (*)