RAGAMNARASI.ID -, Sejumlah Siswa SMAN 1 Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. Seolah tak mengindahkan surat edaran dari dinas pendidikan provinsi jambi mengenai larangan untuk mengadakan acara perpisahan, hal ini tertuang pada surat edaran nomor: S.868/DISDIK 3.3/IV/2021 dikeluarkan pada 07 April 2021. Namun sejumlah siswa tetap menggelar acara seperti diskotik atau club malam.
Pantauan di lokasi ,di Aula Kantor Bupati dimana tempat acara tersebut, sejumlah siswa digledah oleh tim Polres Tanjabbar, Sabtu (10/04/2021) sekitar pukul 23:59 wib.
Pihak kepolisian mengeledah pakaian dan barang bawaan. Mulai dari kantong celana hingga ke dalam sepatu.
Selain itu, Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro, S.I.K, MH, meminta semuanya bubar dan sejumlah orang di periksa. "Bubar pulang, panitia jangan pulang kita periksa dulu,"katanya
Guntur menegaskan untuk di catat semuanya panitia tersebut. Bahkan, panitia harus bertanggung jawab. "Panitia harus tanggung jawab."tandasnya
Reporter : Ipandri Arahman Hadi