RAGAMNARASI.ID -,Tim Opsional Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi di wilayah Tembesi, Kabupaten Batanghari. Berhasil menghentikan peredaran narkoba di wilayah Tembesi, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
Hal ini diungkapkan oleh Direktorat Narkoba Polda Jambi Kombes. Pol. Dewa Phutu Gede Artha, saat melangsungkan jumpa pers di ruang rupatama Mapolda Jambi. Jum'at (25/06/2021).
Kombes. Pol. Dewa Phutu mengatakan, sedikitnya ada tiga paket besar yang masing - masing, memiliki berat satu kilogram, dan 15 paket kecil yang terungkap saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka.
"Barang bukti ini berupa sabu sabu, ada tiga paket besar dan 15 paket kecil, serta dua timbangan, yang besar dan kecil, disamping juga plastik yang akan di gunakan untuk mengemas paket besar menjadi paket kecil, dan tiga buku tabungan atas nama pelaku," Ujarnya.
Kronologi penangkapan yakni pada Hari Rabu, Tanggal 19 Mei 2021 Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi mendapatkan informasi, bahwa akan ada kendaraan yang melintas membawa narkoba jenis sabu, sehingga pada Kamis 20 Mei 2021,Tim Opsnal Subdit II di bawah Pimpinan Subdit II AKBP Agus Suryono, S. I. K., menuju Kecamatan Tembesi Kabupaten Batanghari, langsung berkoordinasi dengan Polsek Muara Tembesi untuk melakukan razia di depan Polsek Muara Tembesi.
"Ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa akan ada kurir narkoba yang akan mengangkut sabu, setelah dilakukan pencegatan, ternyata dia (pelaku) mengelabui petugas, barangnya tidak ada di mobil, ternyata dengan modus barangnya menggunakan travel tapi orangnya berjalan mengikuti," Katanya.
Lebih lanjut Dirnarkoba Polda Jambi menjelaskan, travel yang di titipkan pelaku berasal dari perusahaan PT. JIT, dari travel tersebut di dapatkan barang haram yang di akui oleh pelaku.
"Pelaku mengakui, bahwa memang menitipkan barang berupa paket sabu di travel tersebut," Ungkapnya.
Sementara itu, barang haram tersebut berasal dari Pekanbaru dan akan di edarkan di Jambi, dan pada saat di tangkap pelaku, mengaku baru sekali melakukannya dan rencana akan mengirim barang kepada orang lain yang tidak di sebutkan nama dan alamatnya.
"Pelaku baru pertama melakukan, tapi dilihat dari keluarganya sudah ada pernah di tangkap," Ujarnya.
Dari perkembangan kasus narkoba secara umum meningkat dari pelaku yang telah di amankan, namun tidak berarti dengan meningkatnya penangkapan tersebut, jumlah kasus narkoba meningkat.
"Pengungkapan kasus narkoba ini, terkait dengan keaktifan petugas untuk melakukan langkah - langkah kepolisian, kasus narkoba ini kan tidak ada yang melapor, tapi keaktifan petugas dalam melakukan penyelidikan untuk pengungkapan kasusnya," Terang Dirnarkoba Polda Jambi, Kombes. Pol. Dewa Phutu.
Terkait pelaku, akibat perbuatannya di kenakan pasal 114 (2), pasal 112 ayat (2) Undang Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Reporter : Azhar Firdaus
Editor. : Robinas