RAGAMNARASI.ID -, Kepala Lapas Kelas II A Jambi yang di wakili Kepala Subsi Keamanan Lapas Kelas II A Jambi. Dastu Marta Delen, S.Kom., memberikan komentar terkait tertangkapnya narapidana yang kabur sejak tanggal 14 Juni 2017 yang lalu.
Terpidana atas nama Angga Saputra alias Acong (32), kabur dari penjara saat kejadian banjir yang menyebabkan robohnya pagar lapas kelas II Jambi.
"Totalnya (yang kabur) ada sekitar 40 orang, yang sudah di tangkap ada 32 sama yang ini (acong), sisa delapan lagi," Jelasnya.
Delen menambahkan yang bersangkutan belum sampai satu tahun masa hukumannya di dalam, kemudian ada bencana alam banjir, sehingga tembok pagar lapas roboh, nah memanfaatkan moment ya, jadi tidak ada perbuatan apa - apa di dalam lapas, ini benar benar memanfaatkan moment (pagar roboh)," Imbuhnya.
"Kami dari pihak lapas kelas II A Jambi, mengapresiasi sekali kepada Kapolresta Jambi dan teman teman dari tim tekab Rangkayo hitam polresta Jambi, telah bersinergi untuk membantu narapidana kami yang telah kabur dari lapas kelas II A Jambi," Haturnya.
Sementara itu terpidana yang sudah tertangkap, mengatakan bahwa dirinya di ajak oleh teman untuk kabur saat kejadian banjir.
"Di ajak teman waktu itu, menyesal juga karena sudah melarikan diri," Katanya.
Lebih lanjut Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Christian, SIK, MH., mengatakan bahwa terpidana yang kabur dan berhasil di tangkap tersebut, akan menjalani sisa hukumannya.
"Napi tersebut sebelumnya di vonis oleh PN Jambi, selama lima tahun enam bulan, pada saat kabur baru menjalani satu tahun enam bulan, selanjutnya akan menjalankan sisanya lagi selama beberapa tahun, dia tinggal melanjutkan aja sisa hukumannya," Tutup Kapolresta Jambi.
Reporter : Azhar Firdaus
Editor. : Robinas