Sekda Provinsi Jambi Kukuhkan BPRS.

RAGAMNARASI.ID-, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, H. Sudirman, S, MH., mengukuhkan pengurus Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Periode Tahun 2021-2023, di Aula Kantor Gubernur Provinsi Jambi, Senin (08/02/2021).

Dalam sambutannya Gubernur Jambi yang diwakili Sekda Provinsi Jambi, menyampaikan pentingnya peran BPRS dalam membantu pemerintah, menjaga, membina dan mengawasi apa yang menjadi tugasnya. 

"BPRS menjadi sangat strategis dan penting bagi Pemerintah Provinsi Jambi, sebagai salah ujung tombak Pemerintah Daerah dalam pelayanan kepada masyarakat," Ujarnya dalam pola Kantor Gubernur Jambi. 

Sudirman juga mengatakan BPRS harus menjalankan tugas dengan baik, dengan memberikan pelayanan di seluruh Rumah Sakit (RS) yang ada se-Provinsi Jambi. 

"Perlu kami ingatkan bahwa BPRS harus independent dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, dalam melakukan pembinaan dan pengawasan rumah sakit, serta menjalankan fungsi kontrol penyelenggaraan pelayanan di 41 rumah sakit pemerintah maupun swasta di Provinsi Jambi," Imbuhnya. 

"Selain itu juga BPRS di harapkan dapat menjembatani pengaduan masyarakat dengan cara mediasi, dan saya harap BPRS dapat bersinergi dengan organisasi atau lembaga dengan kewenangan mengawasi pelayanan publik, sehingga perlindungan dan rasa aman pada rumah sakit dan pasien," Lanjutnya.

Sekda menambahkan, bahwa BPRS Provinsi Jambi ada lima orang unsur pengurus, dengan satu ketua dan empat anggota, akan terus ada pergantian jika telah habis masa periodenya.

"Hari ini kita kukuhkan ya pengurus BPRS, Pengawas rumah sakit Provinsi JambiJambi Periode 2020-2023, untuk tiga tahun sekali selalu ada perubahan kepengurusan di BPRS," Ungkapnya saat di wawancarai 08/02/2021.

Tak lupa Sekda menyampaikan ucapan terimakasih kepada pengurus sebelumnya serta selamat kepada kepengurusan BPRS yang baru di lantik untuk bekerja satu periode ke depan.

"Pertama saya ingin ucapkan terimakasih kepada pengurus sebelumnya, yang sudah mengabdikan diri dalam mengurus oengawasan terhadap kinerja rumah sakit, dan saya juga mengucapkan selamat bagi yang terpilih, yang di kukuhkan pada hari ini (Senin, 08/02/2021)," Ucapnya.

"Mudah mudahan bisa bekerja lebih baik lagi, karena memang menjadi sangat strategis pelayanan rumah sakit itu adalah ciri dari pada keberadaan pemerintah, dengan demikian ada nanti keseimbangan tentang hal dan kewajiban pasien, hak dan kewajiban dari rumah sakit yang di dalamnya ada tenaga medis dan juga pengelola rumah sakit,". Tutupnya.

Sementara itu Ketua BPRS Provinsi Jambi dr. Deri Mulyadi mengatakan bahwa BPRS memerlukan dukungan dari semua elemen, stack holder, disamping instruksi Gubernur, juga agar pengawasan berjalan dengan baik. 

"Memang ini (menjadi pengurus BPRS) berat, tapi ini amanah yang diberikan kepada kami, perlu dukungan semua pihak, jadi tadi instruksi dari Pak Gubernur (yang di bacakan Sekda), kita harus segera berkoordinasi juga harus konfrehensif dalam kerjasama ke depan dengan stack holder yang terlibat secara langsung," Katanya

Dr. Deri yang juga Ketua Wilayah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ini mengungkapkan, target kerja yang segera dilaksanakan dalam waktu dekat.

"Awalnya kita akan melakukan sosialisasi dan juga MoU dengan Ombudsman, untuk bisa lebih objektif dalam melakukan pekerjaan sebagai pengawas dan pembina dalam pelayanan di rumah sakit," Ungkapnya. 

"Kita juga akan show ke daerah menemui Kepala Daerah sebagai owner rumah sakit, menyampaikan peran dan fungsi BPRS, dan kita akan merangkul Dewan Pengawas Rumah Sakit se Provinsi juga, daerah kan punya pengawas internal, kita kerjasama, agar mereka juga bisa kita berdayakan dalam menjalankan tugas," Sambungnya. 

Sebagai informasi bahwa Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi Jambi, terbentuk pertama kali pada tahun 201, dengan masa periode selama tiga tahun, yang mana pengurus di dalamnya terdiri atas lima orang yang berasal dari berbagai profesi, yakni dari IDI, Pemerintah Daerah, Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi), Persatuan Perawat Indonesia (PPI), Tokoh Masyarakat. 

Adapun kepengurusan BPRS hanya ada di lingkungan Provinsi, sehingga membutuhkan kerjasama dengan pengawas internal di tiap tiap rumah sakit yang ada se Provinsi Jambi. 

"Kita kan cuma ada lima orang, kalo ngurus 41 rumah sakit yang ada, bisa kewalahan, jadi perlu kerjasama dan memberdayakan pengawas internal di tiap tiap rumah sakit, mereka kan ada oengawas internalnya," Tutupnya.



Reporter : Azhar Firdaus

Editor.     : Robinas

Recommended

Highlights

Populer