RAGAMNARASI.ID -, Sejumlah aktivis dan mahasiswa Jambi di Jakarta, berunjuk rasa di depan gedung Adhyaksa, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, pada Senin kemarin (12/04/2021).
"Unjuk rasa tersebut terkait dengan kasus yang menyeret nama Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Syamsu Rizal yang saat ini berstatus sebagai terdakwa," Ujar Amri saat di konfirmasi via whatsapp, Selasa (13/04/2021).
Syamsu Rizal di tetapkan sebagai terdakwa oleh Pengadilan Negeri Tebo, atas perkara melanggar pasal 82 ayat (1) jo pasal 12 huruf (b) Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
"Dia (Syamsu Rizal) di dakwa karena menyalahgunakan kekuasaan," Imbuhnya.
Koordinator lapangan aksi Hadi Prabowo menyampaikan, penetapan terdakwa Syamsu Rizal adalah pengembangan kasus, dari penetapan dua orang terdakwa terduga pelaku pembakaran hutan dan lahan di Desa Suo Suo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.
"Dua orang terdakwa adalah orang yang bekerja dengan Syamsu Rizal dan orang tersebut juga sudah di tahan hingga putusan pengadilan nanti," Sebut Korlap yang juga Sekjend DPP LSM MAPPAN ini.
Hadi mempertanyakan terdakwa yang sampai hari tidak di tahan di rutan, seperti kedua terdakwa lainnya yang nota bede bekerja dengan Syamsu Rizal.
"Bukankah kasus ini adalah kejadian dari satu rangkaian peristiwa, apa karena Syamsu Rizal pejabat dan ketua DPC Demokrat, padahal semua warga negara di mata hukum itu sama," Jelasnya.
Dalam aksinya aktivis bersama mahasiswa Jambi di Jakarta menuntut Kejagung RI, melalui Jaksa Muda pengawas agar memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Tebo untuk segera menahan Syamsu Rizal.
"Kami ingin bukti, bahkan hukum itu bukan hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, kami ingin tuntutan yang se adil adilnya," Pungkasnya.
Reporter : Azhar Firdaus
Editor. : Robinas