RAGAMNARASI.ID -, Tim gabungan Resmob Polda Jambi, bersama tim Tekab Rangkayo Hitam Satreskrim Polresta Jambi dan tim Macan Polsek Kota Baru serta tim opsnal Polres Tebo, berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap karyawan koperasi di Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo pada 24 Mei lalu.
Para pelaku diringkus didusun Sungai Banyu, Kecamatan Tabir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Hal ini disampaikan Kombes Pol Dover Christian, SIK, MH.,dalam konferensi pers, di lobby Mapolresta Jambi, Kamis (03/06/2021).
"Pelaku di ringkus oleh tim gabungan Resmob Polda Jambi, bersama tim Tekab Rangkayo Hitam Satreskrim Polresta Jambi dan tim Macan Polsek Kota Baru serta tim opsnal Polres Tebo, di Dusun Sungai Banyu, Kecamatan Tabir, Kabupaten Tebo pada tanggal 02 Juni pukul 20.00 wib," Ungkap Kapolres.
Dari hasil penyelidikan, pelaku pembunuhan terhadap Tigor Nainggolan yang merupakan karyawan koperasi, di kawasan lorong Pajero RT 23 Kelurahan Bagan Pete, terdiri dari dua orang yang merupakan pasangan suami istri.
"Pelaku yang berjumlah dua orang merupakan suami istri berinisial HR (36), dan PP (26), warga Perumahan Kenali Raya Indah Pal 10, Kenali Asam Bawah Kota Jambi," Terangnya.
Diketahui motif pelaku melakukan pembunuhan, terkait hutang piutang dan hubungan terlarang, antara korban dan pelaku (PP).
"Menurut tersangka PP memang ada hubungan layaknya suami istri, kemudian jarak dari awal perencanaan sampai eksekusi, itu di mulai bulan agustus 2020, awalnya perencanaan ini di mulai oleh PP, karena merasa tidak senang, waktu ketahuan dengan suaminya, oleh korban ini semuanya di close, HP semua di tutup, mungkin tersangka PP ini kesal, dan juga mau menunjukkan kepada suaminya bahwa dia pengen balik dengan suaminya, sedangkan hutang TSP kepada korban sekitar sembilan juta rupiah," Jelas Kapolres Kombes Pol. Dover.
Lebih lanjut Kapolres menyatakan, di tangan pelaku di amankan barang bukti berupa 1 bilah pisau 40 cm, 1 unit sepeda motor Mio warna merah nopol BJ 4212 NI, Motor Vario merah nopol BH 3802 ZY, dua buah helm dan satu lembar singlet bekas darah korban, satu buah megazine dengan dua butir amunisi.
"Untuk senpinya masih kita tetapkan sebagai barang dalam pencarian, karena menurut tersangka HR senjata rakitan itu di buang di KM 19 Desa Sebapo," Kata Kapolres.
Kedua pelaku di jerat pasal 340 KUHP Jo pasal 338 KUHP atas perkara pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara selama lamanya 20 tahun.
Reporter ; Azhar Firdaus
Editor. ; Robinas