PPKM Level 4 Kota Jambi Diberlakukan. Ini Syarat Perjalanan Domestik.

RAGAMNARASI.ID -, Pemerintah Kota Jambi mulai berlakukan pengetatan dengan penyekatan PPKM level 4, pengetatan tersebut dilakukan dengan membuat pos di beberapa titik jalan masuk Kota Jambi serta jalan - jalan protokol di dalam Kota. Senin (23/08/2021).

Walikota Jambi H. SY Fasha mengatakan, selama PPKM level 4 di berlakukan, sejumlah aktivitas sosial masyarakat di tutup sementara.

"Termasuk kegiatan belajar mengajar, warung internet, hiburan malam, usaha non-esensial, showroom kendaraan bermotor, toko pakaian, kegiatan olahraga dalam ruangan dan area publik, seni budaya, sosial kemasyarakatan, resepsi pernikahan dan akad nikah, hajatan masyarakat, rapat seminar, wisuda dan pertemuan dalam skala besar," Terang Walikota.

Ia menambahkan, selama penerapan PPKM level 4, ada beberapa poin yang akan diberlakukan bagi perjalanan domestik.

Menunjukkan kartu vaksin minimal dosis 1, menunjukkan hasil PCR H-2 bagi penumpang pesawat, rapid antigen H-1 untuk transportasi pribadi dan darat dengan hasil non reaktif," Tambah Fasha.

Lebih lanjut, bagi ASN atau karyawan yang berdomisili di Kota Jambi, namun bekerja luar Kota Jambi, diwajibkan menunjukkan surat tugas atau dokumen yang membuktikan.

"Masyarakat yang memiliki penyakit bawaan, tidak di vaksin covid-19 harus menunjukkan hasil rapid antigen," Tutupnya.


Reporter : Azhar Firdaus

Editor.     : Robinas

Recommended

Highlights

Populer