Polresta Jambi Ringkus Pelaku Pejambretan Di Lingkar Timur.

RAGAMNARASI.ID -, Polresta Jambi berhasil mengamankan enam orang pelaku penjambretan yang terjadi di depan gudang spring bed Bigland, di Jalan lingkar Timur Tanjung lumut, Kelurahan Eka Jaya Kecamatan Palmerah Kota Jambi , Rabu (05/05/2021.)

Hal ini dikatakan Kapolresta  Jambi Kombes Pol Dover Christian SIK MH didampingi Wakapolresta AKBP Ruli Andi Yunianto SIK, Kasat Reskrim Kompol Handres , dan Kapolsek Kota Baru Kompol Afrito Marbaro M.

"Jajaran Satreskrim Polresta Jambi berhasil menangkap pelaku jambret, AZ (25) ,warga Kyai Haji Yusuf Helmi Kelurahan Tanjung Pasir Kecamatan Danau Teluk kota Jambi", Jelasnya saat Konferensi Pers di Lobby Mapolresta Jambi.

Dari enam orang pelaku, satu di antaranya berhasil diamankan Satreskrim Polresta Jambi , yakni AZ, sementara ketiga rekan nya DS (37) warga Tanjung Pasir Danau Teluk Kota Jambi, HR (26), dan TA(31) warga KH KMS M. Saleh  Tanjung Pasir Danau Teluk kota Jambi, masih DPO.

"AZ berhasil diamankan tim Tekab Polresta Jambi beserta tim opsnal Jambi Timur , tim opsnal Jambi Selatan dan tim opsnal Kotabaru serta dibantu oleh Resmob Polda Jambi," Lanjutnya

Tim tersebut melakukan penggerebekan rumah tersangka di daerah tanjung pasir Kecamatan Danau Teluk Kota Jambi, dan di tangan AZ disita beberapa barang bukti berupa helm dan sepeda motor gunung.

"Kejadian bermula pelaku berusaha  menjambret kalung emas milik korban yang terjadi pada tanggal 15 November 2020 pukul 10.15 WIB," Terang Kapolres

Sementara korban AT kelahiran Tahun 1994 , jenis kelamin perempuan, warga  Jalan sersan darphin RT 05 Kelurahan Eka Jaya Kecamatan Palmerah Kota Jambi.

"Pelaku sudah merencanakan kegiatan tersebut, pelaku memepet  sepeda motor ke arah korban lalu menarik kalung di leher korban, dan korban sempat mempertahankan kalung miliknya,  namun tersangka lebih kuat, hingga berhasil membawa kalung emas milik korban tersebut s berat 1,5 Suku yang dirupiahkan berjumlah Rp. 9 JT," Sambungnya.

Polresta Jambi berhasil mengamankan barang bukti 2 unit R2 Honda GTR 150 hitam tanpa nopol, 1 unit R2 jenis Honda Beat Hitam dengan nop palsu, dan 1 bh helm.Atas perbuatannya pelaku AZ dijerat pasal 365 ayat 2 ke 2e KUHP atau pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP.

Sementara 3 rekannya masih DPO dan dalam pengejaran pihak Satreskrim Polresta Jambi" tutup Kapolresta.


Reporter : Azhar Firdaus

Editor.     : Robinas

Recommended

Highlights

Populer