RAGAMNARASI.ID -, Penjabat Gubernur Jambi, Dr. Hari Nur Cahya Murni, M. Si., Menghadiri rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi, di aula paripurna gedung DPRD Provinsi Jambi, Rabu pagi (02/06/2021).
Kehadiran Pj Gubernur Jambi dalam rangka membahas penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi atas LKPD Provinsi Jambi TA 2020
"Setiap instansi termasuk pemerintah daerah, wajib menyampaikan laporan keuangannya, sehingga tergambar kondisi dan kinerja keuangannya," Ujar Gubernur dalam rapat yang di hadiri anggota V BPK RI.
Gubernur menerangkan, APBD yang menjadi bagian dari pengelolaan keuangan daerah, seyogyanya mengambil pedoman perundang-undangan, terkait awal proses perencanaan hingga pertanggung jawaban dan pelaporannya.
"Pada saat kita merencanakan, UU 25/2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, masuk dalam peran dan fungsi DPRD yang sangat penting, ketika pemerintah daerah bertemu dalam MoU untuk menandatangani bersama, kebijakan umum anggaran dan prioritas platform anggaran sementara, yang di atur dalam UU 17/2003 tentang keuangan negara" Jelasnya.
Lebih lanjut Gubernur mengingatkan, UU 1/2014 yang mengatakan tidak ada rencana yang tidak di anggarkan, dan tidak ada anggaran yang tidak di rencanakan.
"Selanjutnya UU 15/2004, tentang pemeriksaan dan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, yang saya kira menjadi acuan dan pedoman di dalam menyusun laporan keuangan pemerintah daerah," Katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi H. Sudirman, mengatakan ada sedikit perbaikan yang masih terbilang wajar.
"Terkait masalah temuan, kita baru 65 persen, itu juga harus kita kejar, memang temuan itu tidak mudah, tindak lanjut baru 65 persen dari tahun 2005, artinya 15 tahun," Ujarnya.
"Kita akan membuat rencana kerja, untuk bisa menindaklanjuti temuan temuan apa saja yang belum, saya sudah diskusi ke Asisten III, bagaimana bisa realisasi temuan sampai 85 persen," Lanjut nya.
Reporter : Azhar Firdaus
Editor. : Robinas