RAGAMNARASI.ID -, Penjabat Gubernur Jambi Dr. Hari Nur Cahya Murni, bersama Tim Kasatgas 1 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pencegahan korupsi Se-Provinsi Jambi, bertempat di aula pola kantor Gubernur Jambi pada Rabu (21/04/2021).
Pj Gubernur menyampaikan terkait dengan manajemen aset daerah.
"Terkait dengan pembicaraan hari ini, ketika nanti akan di serahkan sertifikat barang milik daerah, maka sudah di sertifikat kan sama pemda, ini ada hal yang bisa kita manfaatkan, apakah kita akan membuat asetnya menjadi berdaya guna, pemanfaatan aset misalnya sewa menyewa atau kerjasama pemanfaatan," Katanya.
Nur Cahya menambahkan jangan sampai setelah asetnya menjadi aset pemda, justru berfikir untuk memindahkan tangankan.
"Gampang kalau mau menghibahkan, tetapi seyogyanya supaya juga tidak bertemu dengan DPRD, pemanfaatan aset milik pemda tidak membutuhkan persetujuan oleh DPRD, kecuali Bapak/Ibu ingin memindah tangan dalam bentuk hibah misalnya atau jual, tapi kalau bangunan dan tanah maka harus dengan persetujuan DPRD," Terangnya.
Sementara itu Direktur Koordinasi dan Supervisor Wilayah Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Didit Agung Witjanarko, menyampaikan paling lambat 2024,seluruh aset pemda harus terferivikasi 100 persen.
"Tadi disampaikan baru berapa persen, tapi capaian itu akan kita persiapkan langkah langkahnya sampai di 2024, harus kita penuhi semua," Katanya dalam pers conference di aula utama Kantor Gubernur Jambi.
Hadir dalam rakor pencegahan korupsi, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Kepala BPKP, Dirut PalN, Kanwil BPN, Sekda, Bupati/Walikota se Provinsi Jambi, Sekda Kab/Kota, Inspektur Se-Provinsi serta OPD di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi.
Reporter : Azhar Firdaus
Editor. : Robinas