RAGAMNARASI.ID -, Penjabat Gubernur Jambi, Dr. Hari Nur Cahya Murni, M. Si, mengadakan pertemuan dengan Dirjen Migas, di Aula Rumah Dinas Gubernur Jambi, Kamis (29/04/2021), terkait permasalahan ilegal Migas di Provinsi Jambi.
Pj Gubernur mengatakan, penyelesaian ilegal driling di tempuh dengan tiga fase, yakni jangka pendek, menegah dan jangka panjang.
"Untuk jangka pendek dilaksanakan hingga akhir Mei 2021," ujarnya dalam wawancara di aula rumah dinas Gubernur.
Nur Cahya menambahkan, dalam jangka pendek dilakukan melalui beberapa poin.
"Pembentukan tim terpadu dari berbagai elemen yang di libatkan, kemudian pengosongan TKP, pencegahan akses masuk keluar dan pemasangan CCTV, harus ada program pemberdayaan masyarakat serta komunikasi dengan Kementrian LHK," Jelasnya.
Sementara itu, untuk jangka menengah akan dilakukan paling lambat akhir Oktober 2021.
"Ini meliputi pengosongan TKP, pembuatan portal, pelibatan masyarakat dan pemberdayaan ekonomi masing masing pihak serta komunikasi ke Kementrian LHK," Tambahnya.
Selanjutnya Pj Gubernur menerangkan, untuk jangka panjang di lakukan maksimum akhir Juni 2022, sudah dapat terealisasi.
"Pembentukan kelembagaan pembinaan pertambangan rakyat, sehingga tidak lagi di sebut ilegal, pemberian tambahan kepada masyarakat, komunikasi juga kepada Kementrian LHK dan dilanjutkan dengan pemberdayaan masyarakat," Terangnya.
Pj Gubernur menyampaikan, yang terlibat dalam penandatanganan kesepakatan tersebut dari beberapa unsur.
"Yang tanda tangan di sini, PJ Gubernur Jambi, Dirjen Migas Kementrian ESDM, Kapolda, Danrem, Sekda Provinsi Jambi, Bupati Batanghari, Wakil Bupati Sarolangun, Sekda Muaro Jambi, dan yang mewakili Masyarakat, Auditor, Perguruan Tinggi yaitu dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Provinsi Jambi," Tutupnya.
Reporter : Azhar Firdaus
Editor. : Robinas