Penyaluran Transfer Ke Daerah Sebagai Wujud Nyata Pemerataan Pembangunan

RAGAM NARASI.ID -, Transfer Ke Daerah (TKD), menurut UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,   adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan yang disalurkan kepada Daerah dan dikelola oleh Daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Hal tersebut langsung utarakan Rukmi Wijaya, kepala seksi bank KPPN Kuala Tungkal. Kamis (21/12/2023)

Rukmi mengatakan, Dana TKD yang disalurkan ke pemerintah daerah terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Otsus dan Dais,  serta Dana Desa. Selain itu, pemerintah dapat memberikan Insentif Fiskal kepada pemda yang memiliki kinerja baik dalam memberikan layanan publik.

Ia menyebu, mulai tahun anggaran 2023 penyaluran dana TKD ini telah dilakukan oleh 173 KPPN di seluruh Indonesia. Masing-masing jenis dana TKD ini mempunyai peruntukan yang berbeda. Dana DBH dialokasikan berdasarkan persentase tertentu dan kinerja tertentu kepada daerah dengan tujuan untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah dan mengurangi dampak eksternalitas negatif dari eksplorasi SDA. Dana DAU digunakan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antar daerah, memenuhi pencapaian standar pelayanan minimal berdasarkan tingkat capaian kinerja layanan daerah termasuk mendukung pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan.

Menurut Perpres No 15 Tahun 2023, DAK ini merupakan TKD yang digunakan untuk mrndukung pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana layanan publik daerah dalam rangka pencapaian prioritas nasional, percepatan pembangunan daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik, dan/atau mendorong pertumbuhan perekonomian daerah yang penggunaannya ditentukan oleh pemerintah. Dana Otsus menurut PMK Nomor 76/PMK.07/2022, digunakan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah sebagaimana ditetapkan dalam UU Otonomi Khusus.

Rukmi mencontohkan, Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta adalah dana yang dialokasikan untuk mendukung urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana ditetapkan dalam UU mengenai keistimewaan Yogyakarta. Dana Desa, menurut PMK No 201/PMK.07/2022, adalah bagian dari TKD yang diperuntukan bagi Desa dengan tujuan mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan.

Mulai Tahun Anggaran 2023, KPPN Kuala Tungkal telah menyalurkan semua jenis TKD untuk pemda Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur kecuali Dana Otsus dan Dais. KPPN Kuala Tungkal senantiasa melakukan koordinasi secara intensif kepada pemda Tanjabbar dan Tanjabtim agar penyaluran TKD dapat berjalan lancar. Bentuk kegiatan yang dilakukan adalah dengan sosialisasi peraturan penyaluran TKD, monitoring dan evaluasi kinerja pemda, melakukan Focus Group Discussion (FGD) dengan pemda, pembuatan group whatsapp dan memberikan saran sesuai kebutuhan pemda. Seluruh kegiatan yang dilakukan oleh KPPN ini didasarkan atas peran KPPN sebagai Financial Advisor dan terus berkoordinasi dengan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jambi.

Terlebih ia mengatakan, Seluruh bentuk kegiatan yang dilakukan ini bertujuan agar penyaluran TKD dapat dilakukan secara tepat waktu, tepat jumlah dan tepat sasaran.
Berikut disampaikan penyaluran TKD yang telah dilakukan oleh KPPN Kuala Tungkal sampai dengan tanggal 20 Desember 2023 kepada pemda Tanjabbar dan Tanjabtim :
a. Pemda Tanjung Jabung Barat


b. Pemda Tanjung Jabung Timur


Melihat data penyaluran TKD sampai dengan tanggal 20 Desember di atas, dapat disimpulkan bahwa baik pemda Tanjabbar maupun pemda Tanjabtim telah menerima penyaluran TKD di atas 95% dari total anggaran. Hal ini menggambarkan bahwa pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana layanan publik daerah dalam rangka pencapaian prioritas nasional dan percepatan pembangunan di daerah telah terlaksana dengan baik. Diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan dapat mengurangi kesenjangan layanan publik antara pusat dan daerah. Sehingga efek yang lebih luas dapat mendorong pertumbuhan perekonomian daerah.

Akhir kata, kiranya guna semakin memaksimalkan seluruh penyaluran TKD di tahun-tahun mendatang diperlukan sinergi yang baik antara Pemerintah Daerah dan Kementerian Keuangan. KPPN akan selalu melakukan koordinasi dan monev penyaluran TKD untuk menjaga penyaluran TKD dapat tepat waktu, tepat jumalh dan tepat sasaran. (*) 

Recommended

Highlights

Populer