RAGAMNARASI.ID -, Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. Dengan tegas tidak akan merekomendasikan perpanjangan izin terhadap PT. Dasa Anugrah Sejati (PT.DAS). Apabila tidak juga memenuhi keinginan masyarakat Kelompok Tani 9 Desa yang menginginkan 20% dari lahan HGU PT. DAS yang terletak di Lubuk Bernai Kecamatan Tungkal Ulu ( Sekarang Kecamatan Batang Asam).
Hal tersebut ditegaskan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. Drs.H Anwar Sadat, M.Ag Dan Hairan, SH, saat memimpin rapat lanjutan terkait penyelesaian permasalahan lahan antara PT Dasa Anugerah Sejati ( DAS ) dengan Masyarakat 9 Desa. Di Ruang Rapat Wakil Bupati, Senin (06/09/2021).
Rapat ini merupakan lanjutan dari rapat sebelumnya, yang membahas alternatif lain tentang fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat kewajiban 20% oleh pihak perusahan.
Bupati dalam rapat mengatakan, terus fokus mencari titik temu sehingga didapat win-win solution di sembilan desa yang tersebar di tiga kecamatan , serta perlu ketelitian dan kesabaran dalam mengurai yang namanya benang kusut dan memerlukan itikad baik bersama.
“Saya menginginkan bahwa masyarakatnya nyaman berada di lingkungan perusahan dan perusahaan juga nyaman berada di desa kami. Kita akan sepakati yang memang menjadi keputusan perusahan dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat yang ada disekitar serta kewajiban harus ditunaikan,” Tegas Bupati
Sementara itu, dari hasil laporan Sekertaris Tim Terpadu (Timdu) Kaban Kesbangpol Raden Azis Muslim mengatakan, masyarakat meminta PT .DAS izinnya tidak diperpanjang bersebabkam ada hal yang tidak dipenuhi terhadap kepentingan masyarakat terutama tentang Hak Guna Usaha ( HGU ).
“Sudah berapa kali pertemuan meminta solusi dan jawaban atas 20%, harus ada fasilitasi yang diberikan kepada masyarakat. Mudah-mudahan PT DAS dapat memberikan jawaban yang dapat mementingkan perusahan dan mementingkan masyarakat seperti yang masyarakat inginkan,” katanya.
Terkait tarik ulurnya keinginan PT DAS, Wakil Bupati Hairan, SH, yang juga ikut serta dalam rapat mengatakan, permasalahan kedua belah pihak harus menemukan titik kesepakatan antara masyarakat dan perusahaan sehingga tidak berlarut-larut. Wabup juag menegaskan tidak akan merekomendasikan perpanjangan HGU PT. DAS pada akhir tahun, jika pihak PT. DAS tidak memberikan opsi lain.
“Kalau intinya pada hari ini kita tak mendapat titik temu, masyarakat meminta HGU, sementara perusahan menolak memberikan HGU, sampai hari ini bapak mencari opsi lain. Berarti hari ini tidak ada opsi, mengingat PT. DAS akhir tahun ini harus memperpanjang HGU, kami dapat merekomendasikan untuk tidak diperpanjang,” tegas wabup.
Untuk diketahui, terkait Point - point kesimpulan rapat dengan pihak PT.DAS serta masyarakat yang membuat Pemerintah Daerah geram yakni :
1. Manajer PT. DAS Setelah berkonsultasi dengan pihak manajemen PT. DAS yang berlokasi di Kantor Pusat Medan, memutuskan akan memenuhi kewajiban 20% atas perpanjangan HGU dengan perolehan lahan dari masyarakat sekitar perusahan dengan melakukan peremajaan, penanaman baru, perbaikan insfrastruktur dengan pola kredit atau memfasilitasi dalam bentuk lain paling lambat bulan 21 Desember 2021.
2. Kelompok Tani 9 Desa menolak usulan PT DAS pada Point 1, dan menginginkan 20% dari lahan HGU PT. DAS yang terletak di Lubuk Bernai Kecamatan Tungkal Ulu ( Sekarang Kecamatan Batang Asam)
dan Berharap Pemkab Tidak akan merekomendasikan perpanjangan HGU apabila permintaan 20% dari lahan HGU PT DAS tidak terpenuhi.
3. Pemerintah Daerah telah berupaya memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak, dengan kesimpulan akhir sebagaimana diatas dan berharap kedua belah pihak dapat menyelesaikan permasalahan PT DAS dengan masyrakat 9 Desa.
Turut hadir dalam rapat, Wakil Bupati, Asisten I, Asisten II, Kadis Kesbangpol, Kadis DPMPTSP, Kabag Tapem, Kabag SDA, perwakilan BPN, Manajer PT DAS, Manajer Kemitraan PT DAS, perwakilan Masyarakat 9 Desa Serta tamu undangan lainya.
Reporter : Ipandri Arahman Hadi