RAGAMNARASI.ID -, Pasca melihat langsung kondisi area pasar tradisional Angso Duo, Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S. Sos. MH., langsung mengadakan rapat dengan pihak pengelola, di Ruang Rapat Kantor Gubernur Jambi, Selasa (13/07/2021).
Pemerintah Provinsi (pemprov) Jambi, segera akan lakukan kolaborasi membangun Angso Duo dengan pihak pengelola, yakni PT EBN.
"Dengan perjanjian, tanah milik Pemprov yang berlokasi di Angso Duo itu, di bangun oleh mereka (PT EBN), artinya di atas tanah pemda di bangun ruko atau tempat jual beli," Ujar Gubernur dalam wawancara.
Al Haris melihat dalam Perjanjian antara Pemrov dengan PT EBN, ada beberapa item yang membuat terjadi miss komunikasi, sehingga menjadikan stigma di masyarakat.
"Menimbulkan isu stigma di masyarakat (akan di ambil alih pemrov)," Jelasnya Gubernur.
Terkait dengan adanya tagihan PT EBN yang menunggak pembayaran, Pemrov mengakui ada beberapa hal yang perlu menjadi catatan.
"Nah hari ini kita clear kan, kita panggil PT EBN, dudukkan, sepakat itu tadi, bahwa PT EBN akan menyelesaikan hutang mereka kepada pemrov, dan pemrov juga akan membuat apa yang menjadi kewenangan pemrov, di antaranya penyerahan pengelolaan pasar itu," Terang Al Haris.
Di samping itu, Pemrov Jambi juga akan memberikan tenggang waktu hingga bulan Agustus mendatang, kepada PT EBN untuk membayar hutangnya hingga lunas.
"Kita minta sampai Agustus, itu mereka akan membayar tunggakan hutang mereka," Katanya.
Saat di tanya terkait rencana PT EBN, menyicil pembayaran, Al Haris mengatakan dengan mempertimbangkan kegiatan PT EBN yang bergerak di bidang sosial, sehingga Pemrov memberikan kelonggaran untuk melunasi hutang hingga Agustus.
"Karena ini komplit, semua ekonomi kita sedang terpuruk, bahkan sektor perbankan juga di beri keringanan, kan Jokowi ada juga, semua begitu, nah kita juga menyikapi itu dengan bijak ya, karena kondisi covid begini, berikanlah keringanan kepada mereka, sampai Agustus, itu aja intinya," Tutup Gubernur.
Lebih lanjut, Humas PT EBN Ansori mengatakan, bahwa kedua belah pihak dapat saling membantu antara Pemrov dengan PT EBN.
"Solusi pertama itu memang ada beberapa item yang harus dilaksanakan oleh PT EBN, di antaranya seperti administrasi, dan pembayaran tagihan 10 Miliyar itu, sesuai dengan rekomendasi PDK, tadi dapat kebijaksanaan dari Gubernur bisa di cicil," Ujar pria yang akrab di panggil AAN Sonek ini.
Ia meyakini, bahwa pihak PT EBN, akan segera membayar cicilan tunggakan sebelum tanggal 28 Juli mendatang.
"Mungkin dalam waktu dekat ini, kami akan bayar dulu Rp.2,5 Miliyar, nanti sisanya ya kita cicil sampai selesailah," Jelasnya.
Aan mengatakan, sebelumnya pihak PT EBN sudah berencana untuk membayar, namun ada penolakan dari pihak Pemrov.
"Nah tadi tu Alhamdulillah ada keputusan dari Gubernur baru, yaudah bisa dicicil," Katanya.
Sebelumnya, di kabarkan Pemerintah Provinsi (Pemrov) Jambi, akan mengambil alih pengelolaan pasar induk Provinsi Jambi tersebut, yang sebelumnya di kembangkan oleh PT EBN.
Hal itu di karenakan ada tunggakan PT EBN sebesar Rp. 10 Miliyar, sehingga PT EBN mendapatkan SP3 dengan diberi jangka waktu selama 120 hari, sejak surat perintah ke di keluarkan 09 Februari 2021 lalu.
Reporter : Azhar Firdaus
Editor. : Robinas