Kejati Jambi Resmikan Rumah Restoratif Justice Tebo

RAGAMNARASI.ID -, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sapto Subroto, SH Resmikan rumah musyawarah Restoratif Justice Kejaksaan Negeri Tebo di Kantor Lembaga Adat Melayu Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, Rabu (18/05/2022) .

Tampak hadir pada acara ini, selain Kajati Jambi juga ada Anggota DPR RI Komisi IX Dapil Jambi ,Bupati tebo, Wabup Tebo, Sekda, Unsur Forkopimda, para Kepala OPD, Camat, Lurah serta undangan lainnya.

Diawali dengan laporan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo Dinar Kripsiaji, SH, MH menyampaikan apresiasi atas kekompakan Forkopimda yang selalu hadir dalam kegiatan yang dilaksanakan serta seluruh undangan yang hadir.

Kemudian Kajari Tebo menyampaikan fungsi dari Rumah RJ yang akan diresmikan oleh Kajati Jambi.

Rumah musyarawah restoratif justice ini berfungsi menyangkut segala persoalan hidup kebiasaan warga dapat digunakan penyelesaian masalah baik perkara pidana, perdata dan perkara adat yang tidak perlu diselesaikan melalui persidangan sehingga diharapkan mengurangi biaya negara dan mencapai keadilan,” kata Dinar Kripsiaji.

Dalam sambutannya Bupati Tebo Tebo Dr. H. Sukandar, S.Kom, M.Si menyampaikan terima kasih atas keberadaan Rumah Restoratif Justice (RJ).

“Dengan adanya RJ ini diharapkan semua persoalan masyarakat selagi masih bisa diselesaikan semoga dapat dituntaskan disini,” kata Bupati

Di Kabupaten Tebo sering terjadi persoalan tanah yang konflik dengan para tumenggung SAD sehingga dengan adanya RJ ini para Ketua Lembaga adat dapat berkomunikasi dan menggunakan RJ ini sebagai penyelesaian masalah konflik. Dengan adanya peran Datuk lembaga adat terhadap persoalan yang terjadi di masyarakat dapat berkomunikasi hingga ke kecamatan.” pungkas Sukandar.

Harapan Bupati dengan diresmikannya Rumah RJ ini dapat berfungsi jangan hanya sebagai formalitas saja, tapi dihidupkan.

Pada kesempatan ini juga Bupati Tebo Sukandar memohon izin dan pamit karena akan habis masa jabatannya.

Sementara Kajati Jambi Sapta Subroto, SH dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan yamg dilaksanakan pada hari ini.

Program restoratif justice sudah ada sejak lama, karena anggapan unsur aparat hukum ini tajam ke bawah tumpul ke atas,” kata Kajati.

Dengan adanya restoratif justice ini diharapkan segala persoalan yang tidak perlu harus dipersidangan dapat diselesaikan melalui RJ (mengembalikan) dan yang paling banyak yaitu permasalahan anak.

RJ sudah dikembangkan sehingga tidak ada diantara semua penyidik ada ketidakbersamaan, semua kita undang agar ada transparansi.

Diharapkan nantinya di kecamatan akan kita kembangkan sampai ke tingkat kecamatan sehingga setiap ada permasalahan di tingkat bawah tidak perlu sampai ke tingkat atas.

Jambi merupakan nomor dua tingkat permasalahan lahan setelah provinsi Riau.

Saya berterima kasih kepada Bupati Tebo yang telah memberikan lokasi atau sekretariat RJ ini sehingga diharapkan nantinya dapat menyelesaikan permasalahan yang tidak harus ke tingkat pengadilan atau kita dapat mengeliminir permasalahan masyarakat sehingga tidak muncul konflik sosial.

Pada kesempatan ini juga dilakukan penyerahan Sembako kepada perwakilan Suku Anak Dalam (SAD) yang terdiri dari Tumenggung Ngadap dari Muara Tabir, Tumenggung Apung, Tumenggung Tupang Besak dari Muara Kilis sebanyak 3 orang dan pendamping 3 orang dan semua Ketua Lembaga Adat Kecamatan yang ada di Tebo oleh Kajati Jambi Sapto Subroto, SH.


Reporter : Salim

Recommended

Highlights

Populer