RAGAMNARASI.ID -, Ikatan Jurnalis Televisi Bungo (IJTB) Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi Dan Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Jambi, mengecam keras Aksi pengeroyokan yang dialami dua orang wartawan di Kabupaten Bungo yakni, Taufik Iskandar Strenger TV One Wilayah Bungo dan Yadi wartawan Jambi One Liputan Bungo saat meliput diduga ada kegiatan ilegal langsir BBM disebuah SPBU di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Tepatnya dijalan lingkar arah bandara kota bungo. Pada Sabtu (29/05/2021).
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Bungo Ilham, sangat menyayangkan tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap dua orang wartawan saat melaksanakan peliputan.
"Seharusnya tidak ada lagi tindak kekerasan terhadap wartawan, aksi brutal pengeroyokan harus di proses kejalur hukum,." Ucap Ilham
Ilham selaku Ketua IJTB berharap kepada pihak Kepolisian Polres Kabupaten Bungo agar dapat mengusut tuntas permasalah kasus kekerasan terhadap Jurnalis.
"Pelaku harus dihukum sesuai dengan tindakan yang mereka lakukan, serta Pihak Pertamina Jambi harus segera menutup SPBU tersebut jika memang benar melakukan aktifitas ilegal Langsir BBM yang telah merugikan masyarakat banyak,."Tegas Ilham
Disampaikan ilham, dirinya bersama seluruh rekan-rekan media yang ada di Kabupaten Bungo hingga Provinsi Jambi akan menggiring kasus Pengeroyokan ini sampai para pelaku ditahan oleh pihak Kepolisian dan diproses sesuai aturan yang berlaku.
Hal senada juga diungkapkan dengan tegas oleh Suci Annisa, Ketua IJTI Jambi. melalui Koordinator Bidang Advokasi IJTI Jambi Arizal Antoni dan telah mengeluarkan pernyataan sikap serta melayangkan surat kepada dewan pers Indonesia.
PERNYATAAN SIKAP IJTI JAMBI
Nomor : 021/IJTI-JAMBI/2021
Pengurus Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Ketua IJTI Jambi Suci Anissa melalui Koordinator Bidang Advokasi IJTI Jambi Arizal Antoni menerima informasi bahwa dua Jurnalis liputan wilayah kabupaten Bungo atas nama Taufik (Stringer) TV One dan Yadi dari Media Jambi One tengah meliput diduga kegiatan illegal di sebuah SPBU di kabupaten Bungo, tepatnya dijalan lingkar arah ke Bandara Kota Bungo.
Atas kejadian tersebut IJTI Jambi menyesalkan dan memprotes keras atas peristiwa yang dialami sdr. Taufik (Stringer TV One) dan sdr. Yadi (Jambi One).
Hal ini bertentangan dengan Undang-undang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan,dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum.
Kerja Jurnalistik meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah hingga menyampaikan kepada publik. Oleh karena itu IJTI Jambi selaku Organisasi Profesi meminta Pihak Kepolisian dalam hal ini Kapolda Jambi,dapat membantu dan memerintahkan Pihak kepolisian di wilayah tempat kejadian untuk mengusut tuntas penanganan kasus yang menimpa sdr. Taufik dan sdr. Yadi.
Intimidasi/kekerasan terhadap Jurnalis yang tengah melaksanakan tugas adalah ancaman nyata bagi kebebasan Pers dan Demokrasi, untuk itu IJTI Jambi meminta kepada semua pihak untuk dapat menghargai dan memahami tugas dan profesi seorang Jurnalis sehingga tidak melakukan tindakan intimidasi/kekerasan.
Pernyataan sikap ini disampaikan secara resmi kepada IJTI Pusat sebagai laporan dan Dewan Pers di Jakarta.
Jambi, 30 Mei 2021
Ketua IJTI Jambi/Suci Annisa
Koordinator Bidang Advokasi IJTI Jambi/ Arizal Antoni (*)