Ini Rincian Besaran Zakat Fitrah Untuk Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 1442 Hijriyah 2021.

RAGAMNARASI.ID -, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. Telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk ramadhan tahun 1442 Hijriyah atau tahun 2021 Masehi.

Penetapan nilai zakat fitrah tersebut berdasarkan keputusan rapat bersama antara Badan Amil Zakat Nasional  (Baznas) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kementerian Agama Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Serta Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Adapun besarannya terdapat tiga tingkatan, mulai dari yang tertinggi sebesar Rp.60.000 - 50.000,  sedang Rp. 40.000 dan terendah Rp. 30.000 per orang.

Penetapan besaran zakat tersebut terdapat Empat tingkatan diambil berdasarkan harga beras di pasaran kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Hal ini telah ditetapkan sebagaimana tertuang pada pengumuman bersama Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang ditandatangani Bupati Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi. Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag


Reporter : Ipandri Arahman Hadi

Recommended

Highlights

Populer