RAGAMNARASI.ID -, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. Erwin Haryadi, menghadiri Seminar yang diselenggarakan oleh Kementerian Wilayah Hukum Dan Ham Jambi.
Seminar dilaksanakan di hotel Masakini tersebut, membahas tentang Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual tentang Kerjasama Pengawasan Potensi Pelanggaran Kekayaan Intelektual dengan Instansi Terkait. Kamis. (08/07/2021)
Hadir pada kegiatan seminar tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Wilayah Jambi, Kapolres Tanjab Barat, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kuala Tungkal, Kepala Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal, Kasat Reskrim polres tanjab barat, Sekretaris Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan.
Dasar Pelaksanaan kegiatan tersebut, berdasarkan Surat dari Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Jambi Nomor : W.5-UM.01.01-746, tanggal 1 Juli 2021 perihal Undangan untuk menghadiri Kegiatan Seminar Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual.Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Wilayah Jambi,
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal menyampaikan dengan adanya seminar yang dilaksanakan oleh pihak Kementerian Wilayah Hukum Dan Ham Jambi ini, berharap nantinya tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh oknum - oknum yang bertentangan dengan hukum. Serta mengedukasi tentang apa itu "Pelanggaran Kekayaan Intelektual".
"Kita berharap kedepannya tidak ada lagi oknum yang melakukan perbuatan yang melanggar hukum, apalagi terhadap produk atau suatu nama sudah mempunyai hak paten sesuai dengan Undang-undang yang berlaku" ujarnya.
Reporter : Ipandri Arahman Hadi