RAGAM NARASI.ID -, Program pemutihan pajak kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat yang diberikan oleh Gubernur Jambi Alharis akan segera berakhir pada tanggal 06 April 2023 ini.
Maka dari itu jangan sampai data STNK motor maupun mobil anda dihapus karena belum melunasi pajak kendaraannya.
Program pemutihan pajak ini sudah berlangsung sejak 06 Januari 2023 hingga 06 April 2023.
Pada seluruh masyarakat Kabupaten Muaro Jambi untuk memanfaatkan program pemutihan pajak yang tersisa tiga hari lagi Selasa, Rabu, dan terakhir kamis. Pembayaran pajak ini bisa di lakukan di seluruh kantor Samsat yang ada di setiap daerah Provinsi Jambi.
Untuk melakukan pembayaran pajak saat ini juga bisa dilakukan di setiap kecamatan, melalui pos pembantu ataupun Samsat keliling (Samkel).
Program pemutihan pajak yang digratiskan mulai dari pembebasan denda, biaya balik nama, kemudian pajak yang mati 2 tahun hingga 15 Tahun ke atas cukup bayar 2 tahun.
Banyak gratisan termasuk diskon yang diberikan, tapi program pemutihan pajak ini tersisa 3 hari lagi.
"Kami menghimbau masyarakat Muaro Jambi untuk membayar pajak kendaraannya baik roda dua maupun roda empat." Sebut Mustahardi Selaku Kepala UPTD Samsat Kabupaten Muaro Jambi
Terlebih Mustahardi Mengatakan, manfaatkan program pemutihan ini. Dengan berakhirnya program pemutihan ini. Dirlantas polri akan melakukan kegiatan yang menyangkut tentang mati pajak dua tahun atau lebih.
"Kendaraan yang mati pajaknya selama dua Tahunan akan mulai dikirim surat peringatan oleh dirlantas polri nantinya akan diberi tenggang waktu selama 3 bulan untuk membayar pajak. Kemudian surat peringatan yang kedua juga di beri masa tenggang waktu 3 bulan. Dan surat peringatan terakhir juga di berikan masa tenggang 3 bulan." Jelas Kepala UPTD Samsat Muaro Jambi Mustarhadi
Tak Hanya itu Mustarhadi juga menjelaskan, selama masa tenggang waktu pembayaran diberikan tidak dibayar, maka data kendaraan tersebut akan di hapus dari data Korlantas polri dari data registrasi nasional.
"Artinya data yang tidak bayar pajak kedepannya akan menjadi kendaraan bodong tidak mendapatkan tempat dan ruang secara tertulis di lembaran negara." Ungkap Mustarhadi
Khusus untuk Kabupaten Muaro Jambi saat ini per tanggal 31 Maret 2023 sudah mencapai lebih kurang 9 Milyar.
"Kalau dilihat dari jumlah tunggakan masi banyak masyarakat Muaro Jambi yang belum memanfaatkan program yang di lakukan oleh Gubernur Jambi." Tutup Mustarhadi (*)