DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna Nota Pengantar Ranperda Pertanggung Jawaban Bupati.

RAGAMNARASI.ID -, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. Menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksana APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2020, Senin (14/06/2021).

Rapat tersebut dimpin ketua DPRD Tanjab Barat H Abdullah, SE Wakil Ketua I Ahmad Jahfar, SH Wakil Ketua II H. Muh. Sjafril Simamora, SH Bupati Tanjab Barat Drs. H. Anwar Sadat, M. Ag Sekertaris Daerah Tanjab Barat Ir.H.Agus Sanusi, M. Si Forkompimda dan anggota DPRD Tanjab Barat.

Ketua DPRD Tanjab Barat H. Abdullah, S.E, mengatakan, berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan  daerah jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana kerja pemerintah daerah.

"Pasal 49 ayat (2) berbunyi: kepala daerah mengajukan rencana awal RPJMD kePada DPRD untuk dibahas dan memperoleh kesepakatan,"katanya.

Terkait hal itu, DPRD Tanjab Barat telah menerima rancangan awal RPJMD Kabupaten Tanjab Barat 2021 - 2026 yang di sampaikan oleh Bupati Tanjab Barat.

"Melalui surat nomor: 050/838/Bappeda.5/IV/2021tangga 19 April 2021 prihal penyampaian rancangan awal  RPJMD Tanjab Barat 2021 - 2021,"ujarnya.

Dia menyebutkan berdasarkan rapat lintas fraksi dan lintas komisi terkait dengan pembahasan awal RPJMD 2021 - 2026 Tanjab Barat maka disepakati sejumlah poin di antaranya.

"Bahwa uraian lokus pada sub 5.4 janji politik kurang tepat dan relevan. Untuk itu agar di hilangkan, bahwa terkait masih adanya kesalahan dalam penulisan dan pengertian agar dilakukan penyempurnaan. RPJMD 2021 - 2026 yang telah di bahas dan di sepakati dapat diteruskan ke Gubernur Jambi guna di konsultasikan untuk memperoleh penyempurnaan,"jelasnya 

Nota kesepakatan itu telah di tanda tangani ketua DPRD Tanjab Barat dan Bupati Tanjab Barat. "Sebagaimana di atur dalam pasal  49 ayat (5)."tutupnya.

Sementara itu, Bupati Kabupaten Tanjab Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag mengatakan, APBD Tanjab Barat Tahun 2020 secara garis besar sebesar Rp 1.302.431.866.399.00 yang terdiri dari PAD sebesar Rp. 103.453.707.670.00 pendapatan transfer Rp. 1.148.656. 565.679.00,- dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp. 50.303.593.050.00,-.

Selanjutnya Rapat Paripurna kedua dengan agenda pemandangan fraksi-fraksi DPRD terhadap pertanggungjawaban APBD tahun 2020 serta penetapan panitia khusus.


Reporter : Ipandri Arahman Hadi

Recommended

Highlights

Populer