RAGAMNARASI.ID -, Pemberhentian pejabat ULP yang dilakukan oleh bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat Priode 2019-2021 beberapa waktu lalu berbuntut panjang. Hal tersebut dikarenakan Kabupaten Tanjung Jabung Barat melaksanakan pemilihan kepala daerah. Dari Surat Elektronik yang diterima oleh Media, disitu menyebutkan Gubernur Jambi Drs H. fachrori Umar M.hum mengirimkan surat mengenai pemberhentian pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada 10 Februari 2021.
Dalam surat tersebut berbunyi Menindaklanjuti surat saudara wakil ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada tanggal 8 Februari 2021 perihal pemberhentian pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat disampaikan hal-hal sebagai berikut.
Berdasarkan ketentuan pasal 71 ayat 2 ayat 3 dan ayat 5 dan ayat 6 undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur bupati dan walikota menjadi undang-undang menyebutkan bahwa.
Ayat 2 berbunyi gubernur atau wakil gubernur bupati atau wakil bupati dan walikota atau wakil walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Ayat 3 berbunyi gubernur atau wakil gubernur bupati atau wakil bupati dan walikota atau wakil walikota dilarang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan calon sampai dengan penetapan Pasangan calon terpilih.
Ayat 5 berbunyi dalam hal gubernur atau wakil gubernur bupati atau wakil bupati dan walikota atau wakil walikota selaku pertahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3 pertahanan tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU atau KPU Kabupaten Kota.
Ayat 6 berbunyi sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sampai dengan 3 yang bukan pertahanan diatur dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal tersebut berdasarkan Sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 273 /487/SJ 21 Januari 2020 tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan kepala daerah serentak tahun 2020. Menyatakan bahwa " gubernur atau wakil gubernur bupati atau wakil bupati dan walikota dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada pasal 71 undang-undang nomor 10 tahun 2016 adalah gubernur atau wakil gubernur bupati atau wakil bupati dan walikota atau wakil walikota pada daerah yang menyelenggarakan Pilkada baik yang mencalonkan maupun tidak mencalonkan dalam pilkada "
Sesuai dengan ketentuan tersebut di atas perhatian saudara Muhammad Reza Pahlevi dari jabatan kepala bagian pengadaan barang jasa setda kabupaten Tanjung Jabung Barat dan pemberhentian saudara Ilmardi dari jabatan kepala subbagian pengelola barang jasa bagian pengadaan barang jasa sekretariat Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat nomor 33/kep.bup/bkpsdm/2021 tanggal 29 Januari 2021 tentang pemerintahan pegawai negeri sipil dalam jabatan administrator dan pengawasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat lebih dahulu harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Mengenai hal tersebut, Pimpinan DPRD Tanjabbar, Ahmad Jahfar SH menanggapi jika pemberhentian tersebut adalah kesewenang-wenangan dari Bupati Tanjung Jabung Barat terdahulu tanpa mempertimbangkan lagi peraturan yang telah ada dari pemerintah pusat.
" hal tersebut menurut dari surat Gubernur terkait dengan pemberhentian ULP beberapa waktu lalu yang dilakukan pemerintahan sebelumnya itu menabrak aturan. kita tidak berbicara tentang Reza Pahlevi nya sebagai ketua ULP tetapi tentang aturan yang dilanggar oleh pemerintahan daerah yang terdahulu," ungkapnya Rabu (3/3) kemarin.
Ditambahkannya, dalam surat Gubernur tersebut sudah jelas mengenai pemberhentian Reza Pahlevi sebagai kepala ULP itu tidak sah, Oleh karena itu penunjukan pejabat sementara terhadap ULP dengan jajaran yang ada itu dianggap tidak sah berikut dengan prodak turunannya juga tidak sah.
"Begitu konsekuensinya, Oleh karena itu segala macam bentuk tender yang sudah dilakukan atau dilelang berdasarkan dari surat Gubernur itu tidak sah dan harus batal," Tambahnya.
Dirinya juga mengingatkan hal tersebut sangat penting karena berkaitan dengan legalitas keuangan yang diharapkan tidak bermasalah di kemudian hari akibat dari produk hukum yang salah. Berawal dari pada perkara yang salah maka semuanya akan ada konsekuensinya.
"Jadi kita anggap itu illegal Semua. Oleh karena itu kita mendorong Bupati harus mengambil sikap tegas, pertama mengembalikan posisi kepala ULP kepada posisinya yang memang menjadi kewenangannya yang kedua tender yang sudah keluar itu harus dibatalkan karena ada dasar dari surat gubernur yang juga dari Kemendagri, tentu ini berdampak pada keuangan yang tidak sah karena dilihat dari legalitasnya," Demikian Katanya.
Reporter : Ipandri Arahman Hadi