RAGAMNARASI.ID-, Praktik pungutan liar (Pungli) diduga terjadi di Sekolah SMA Negeri 3 Kota Jambi, sebagaimana yang diungkapkan oleh Amri saat melakukan aksi di kantor Inspektorat Provinsi Jambi, Rabu (21/04/2021).
Dalam orasinya Amri mensinyalir praktik pungli di SMA Negeri 3 Kota Jambi, diduga sudah berjalan cukup lama, terutama pada tahun ajaran 2020/2021
"Dugaan praktik pungli dengan modus iuran komite, untuk membayar gaji honorer dengan menjual buku mata pelajaran," Katanya di depan kantor inspektorat.
Pungutan uang sebesar Rp. 50.000 per Bulan, dalam surat yang di tanda tangani Kepala Sekolah dan Ketua Komite SMA Negeri 3 Kota Jambi, murid di haruskan membayar iuran komite dari bulan Juli 2020 sampai November 2020.
"Suratnya tertanggal (05/10/20), bahwa praktek pungli dengan dalih sumbangan komite, menimbulkan dugaan adanya konspirasi untuk mencari keuntungan yang melibatkan Kepsek dan Ketua Komite di SMA Negeri 3 ini," Sambungnya.
Koordinator aksi yang tergabung dalam LSM DPP MAPPAN ini, menuntut agar satgas siber pungli Provinsi Jambi, memanggil Kepsek dan Ketua Komite beserta oknum guru di SMA Negeri 3 Kota Jambi, karena di duga telah melakukan pungli dan memperjual belikankan buku pelajaran bagi siswa.
"Kami prihatin dengan keadaan dunia pendidikan Provinsi Jambi, dengan adanya oknum yang tak bertanggung jawab," Katanya dalam orasi.
Kedatangan massa aksi, disambut oleh Iskandar, Satgas Siber Pungli Inspektorat Provinsi Jambi, yang langsung menjelaskan akan menyampaikan Aspirasi para Demonstran kepada Kepala Inspektorat Provinsi Jambi.
"Kami berterimakasih kepada rekan rekan, karena mempercayakan Satgas Siber Pungli untuk mengungkap kasus ini," Ujarnya.
Reporter : Azhar Firdaus
Editor. : Robinas