RAGAMNARASI. ID-, Bangunan rumah bedeng beton yang berada di RT.05 Kelurahan Patunas Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi, yang sudah heboh muncul ke publik yang di duga kuat tanpa mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) hingga kini belum dilakukan tindakan oleh Sat POl PP Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Selasa (02/02/2021)
Kasat Sat Pol PP Tanjung Jabung Barat,Endang Surya di konfirmasi kembali sejauh mana tindak lanjut bangunan tersebut, mengatakan
Sudah melakukan koordinasi sama pihak-pihak terkait untuk menentukan jadwal rapat.
"Kita sudah lakukan kordinasi sama pihak terkait untuk menentukan rapat,"terangnya,
Sejauh ini belum ada kita lakukan tindakan apa-apa, baru hanya sebatas kordinasi."tutupnya.
Diberitakan sebelumnya berapa pihak terkait di temui mengaku tidak pernah merasa ada menerima berkas pengurusan terkait banggunan bedeng di lokasi jalan Arjuna RT 05, Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat tersebut.
Mulai dari pihak RT,lurah,camat hingga Kantor perizinan dikonfirmasi hampir semua jawaban sama tidak merasa menerima berkas pengurusan izin IMB bangunan yang dimaksud.
Reporter : Ipandri Arahman Hadi