Diduga Kangkangi Aturan, DPRD Layangkan Surat Kepada Gubernur Dan Kemendagri.

RAGAMNARASI.ID -, Pemberhentian  Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan pengerjaan proyek APBD diawal tahun 2021 kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi, dinilai para anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat terkesan dipaksakan serta mengkangkangi Permendagri Republik Indonesia. 

Hal itu dijelaskan Ahmad Jahfar, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat usai memimpin rapat sesi  tertutup sesuai dengan keinginan Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Agus Sanusi.

Wakil ketua DPRD serta para anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat menilai dan berpandangan dengan apa yang dilakukan oleh Bupati Tanjung Jabung Barat seolah memberikan kesan yang kurang baik diakhir masa jabatannya.

"Tadi rapat tertutup, kita bahasakan dengar curhatan sekda" ujar Ahmad Jakfar, sambil tertawa. Saat dikonfirmasi awak media

Para anggota berpandangan, hal tersebut dilakukan adalah kepentingan Bupati Tanjung Jabung Barat dikarenakan pejabat ULP yang dinonjobkan oleh Bupati diduga oleh dewan karena tidak mengikuti perintah Bupati agar segera melaksanakan tender proyek APBD.

"biasannya kita selalu menyampaikan pandangan pada akhir tahun, seperti contoh pengerjaan proyek tender APBD pada tahun - tahun sebelumnya 2019, 2020 berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku " papar wakil ketua DPRD.

Melihat keanehan yang dilakukan Bupati Tanjung Jabung Barat para anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat akan melayangkan surat kepada gubernur provinsi Jambi dan kementerian dalam negeri terkait tindakan yang dilakukan Bupati yang men Nonjobkan Kepala ULP yang menyalahi Peraturan Kementrian Dalam Negeri.

"Dalam Permendagri kan jelas, kepala daerah tidak boleh memberhentikan pejabat dimasa transisi enam bulan sebelum dan enam bulan sesudah menjabat" tegas Ahmad Jakfar.

Melihat tingkah laku kepala daerah kabupaten Tanjung Jabung Barat tersebut pihak DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat akan menyampaikan surat resmi kepada gubernur provinsi Jambi selaku perpanjangan kementerian dan menyampaikan surat resmi kepada pihak kementerian dalam negeri.

Para anggota berharap kepada Bupati, agar memberikan kesan yang baik diakhir masa jabatannya.


Reporter : Ipandri Arahman Hadi

Recommended

Highlights

Populer