RAGAMNARASI.ID, Utusan DPP Dan DPD KAI datangi Mapolres Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Sabtu (01/05/2021).
Hal ini terkait menindaklanjuti insiden dugaan Penganiayaan terhadap salah satu Anggota Kongres Advokat Indonesia yang bernama Adv. Megawati, SH, dan mendapat respon cepat tanggap oleh DPP dan DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) dibawah kepemimpinan Bpk. Erman Umar.
Kedatangan tim advokasi ini ke Polres Bungo dan Polsek kota Muara Bungo untuk meminta Perlindungan Hukum atas Insiden yang menimpa Anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI) tersebut, namun sayang Kapolres Bungo saat itu sedang tidak berada di tempat.
Tim KAI meminta dan mendesak Kapolres untuk serius menanggapi dan mencari tau siapa pelaku dalam dugaan insiden penganiayaan terhadap advokat, yang sedang menjalankan tugas profesinya yang juga merupakan bagian dari empat pilar penegak hukum Indonesia, yang dilindungi Oleh Undang-undang Advokat No. 18 Tahun 2003.
Setelah dari Mapolres, tim advokasi kembali melanjutkan kunjungan ke Polsek Kota Muara Bungo dikarenakan Adv. Megawati, SH dan Suami nya membuat LP Polisi di Polsek kota Muara Bungo.
Tim Advokasi Juga memberikan Surat Permohonan Atensi & Perlindungan Hukum No.031/Prld.Hkm/DPP-KAI/2021 tertanggal 1 Mei 2021 yang ditandatangani langsung oleh presiden DPP Kongres Advokat Indonesia yaitu Bpk. Erman Umar, SH atas Laporan Pengaduan No. STTP/94/IV/2021/JAMBI/Res Bungo/Sektor kepada Kapolres dan Kapolsek Bungo yang mana surat tersebut ditembuskan juga kepada : Menko Polhukam RI, Komisi III DPR RI, Komnas HAM RI, Ombudsman RI, Kapolri, Kompolnas RI, Kabareskrim Mabes Polri, Irwasum Mabes Polri, Kadiv Propam mabes Polri, Kapolda Jambi, Irwasda Polda Jambi, Kabid Propam Polda Jambi, Karo Wassidik Polda Jambi, Kapolsek Muara Bungo.
DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan seluruh rekan sejawat advokat se-indonesia, mengutuk dugaan pelaku penganiayaan dan pengeroyokan tersebut.
DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) melalui tim advokasi nya, akan terus memantau perkembangan Proses hukum tersebut berdasarkan Surat Tugas DPP dan Surat Kuasa Khusus dari Adv. Megawati, SH dan suaminya (Slamet Sudarsono) yang telah memberikan kuasa kapada 4 orang kuasa hukum dari tim advokasi DPP dan DPD Kongres Advokat Indonesia yaitu : Ramayani Darwis, SH. MH, Johny Bakar, SH, Lina Julianty, SH, J.Hotman Siboro, SH, CL.A. untuk bertindak sebagai Penasehat Hukum Serta Mendampingi Megawati beserta Suaminya tentang tindak Pidana dugaan Penganiayaan dan Pengeroyokan
"Kami DPP, DPD dan Seluruh Rekan Sejawat Advokat Indonesia mengutuk keras Insiden Penganiayaan yang terjadi terhadap Anggota kami yang mana beliau sedang menjalankan tugas profesi dalam mendampingi klien nya yang dilindungi oleh UU Advokat No.18 tahun 2003 yang mana beliau sedang dalam keadaan hamil tapi tetap bekerja secara profesional dalam menjalankan tugas Profesinya, advokat juga merupakan penegak hukum dan kekerasan terhadap advokat tidak bisa ditolerir, dan meminta permasalahan ini cepat diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku". Tegas Ketua Tim Advokasi Johny Bakar, SH
Tidak menutup kemungkinan, petinggi DPP dan DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) atau Tim Advokasi akan turun kembali ke Bungo.
Reporter : Firman Thoha
Editor. : Robinas