Didapati Pelanggaran, Kanim Kuala Tungkal Beri Sanksi Keagenan Kapal PT. BSP

RAGAMNARASI.ID -, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. Menindak tegas  serta menjatuhkan sanksi terhadap keagenan kapal PT. Bahari Sandi Pratama (BSP). Di perairan TPI Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Dijatuhkan sanksi terhadap agen PT. BSP, kerena salah satu crew (ABK) kapal asing MV. ISTORYA melakukan pelanggaran terkait pasal 18 ayat 1 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Hal tersebut langsung diutarakan Kakanim Kelas II TPI Kuala Tungkal, Edy Firyan.

"Pada hari Senin 31 Januari 2022 Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal telah menjatuhkan sanksi berupa pembayaran biaya beban kepada keagenan kapal PT.  Bahari Sandi Pratama ( BSP ) yang melakukan pelanggaran keimigrasian sesuai pasal 18 ayat 1 Undang-Undang No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian" Ujar Kakanim.

Lebih lanjut Kakanim mengatakan, PT.  BSP dikenakan denda karena salah satu crew (ABK) kapal asing MV. ISTORYA memiliki Paspor yang masa berlakunya kurang dari 6 ( enam) bulan pada waktu dilakukan pemeriksaan keimigrasian diatas kapal yang masuk ke wilayah Indonesia, melalui TPI Muara Sabak Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi. 

Terlebih Kepala Kantor Imigrasi Kuala Tungkal mengatakan, bahwa keputusan mengenai tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pengenaan biaya beban sesuai dengan ketentuan yg berlaku dan berdasarkan bukti yang ditemukan di lapangan. 

Selanjutnya Edy Firyan juga menambahkan, bahwa penjatuhan sanksi terhadap pelanggar keimigrasian adalah sebagai tindaklanjut dari komitmen Perjanjian kinerja dan penandatanganan pakta integritas telah dilaksanakan oleh seluruh Jajaran Kanim Kelas II TPI Kuala Tungkal, yang salah satu  tugasnya di bidang penegakan hukum keimigrasian.

"Sebagai penanggung jawab kapal PT. BSP telah memahami, kooperatif dan bertanggungjawab  dan bersedia membayar biaya beban melalui bank yang ditunjuk sebagai PNBP keimigrasian (berdasarkan Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2019 Tentang Tarif biaya keimigrasian)" Paparnya

Dengan adanya pelanggaran dan tindakan Administrasi Keimigrasian ini, Kakanim berharap kepada seluruh penanggung jawab alat angkut yang beroperasi di wilayah kerjanya dapat mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku. 

Kakanim juga menegaskan, tidak segan melakukan tindakan keimigrasian terhadap pelanggaran keimigrasian di wilayah kerjanya.


Reporter : Ipandri Arahman Hadi

Recommended

Highlights

Populer