RAGAMNARASI.ID -, Bupati Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Sukandar, S.Kom, M.Si, meminta agar pihak Inspektorat dan BPKP mengaudit belanja modal yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Hal tersebut disampaikan Bupati, terkait pembangunan proyek fisik gedung poliklinik dan laboratorium PCR di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Thaha Saifuddin. Diduga pihak rekanan yang mengerjakan proyek senilai Rp.36 milyar rupiah tersebut menyelesaikan pekerjaan tidak tepat waktu sesuai dengan jadwal kontrak.
"Saya minta di audit dulu oleh Inspektorat dan BPKP untuk mengetahui progres nya saat ini" Ujar Bupati
Bupati juga mengingatkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) agar berhati-hati, agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari.
apa bila anggaran belum di ambil secara keseluruhan, maka hendaknya pengerjaan akan dibayarkan sesuai progres. Tapi bila pagu sebesar Rp. 36 Milyar tersebut sudah di cairkan, Sukandar meminta proyek tersebut dikerjakan dengan aturan yang berlaku.
Orang nomor satu di Kabupaten Tebo ini, akan mempertanyakan ke Badan Keuangan Daerah (BAKAUDA), apakah tahapan pembayaran atau anggaran yang ada sudah di cairkan semua atau belum. "Selain perjanjian kontrak uang pembayaran juga aman", cetusnya.
Untuk diketahui, berdasarkan data yang dihimpun, pekerjaan saharusnya akan diselesaikan kurun waktu 210 hari setelah kontrak kerja, namun anehnya diduga pada tanggal (27/12/2021) kemarin, pekerjaan tersebut baru rampung dikerjakan, pemenang berkontrak atas nama PT. Belimbing Sriwijaya, diduga mengajukan kembali perpanjangan diluar klausul kontrak (Addendum).
Reporter : Salim