RAGAMNARASI.ID -, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi. menetapkan Al - Haris dan Abdullah Sani sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, penetapan tersebut berdasarkan hasil rekapitulasi hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU), yang di langsungkan Kamis (03/06/2021), diaula Hotel Odua Weston.
Ketua KPU Provinsi Jambi H.M.Subhan, MH mengatakan, bahwa hasil perolehan PSU Pilkada Tahun 2020, dimana nomor urut 01 pada Pilkada 09 Desember 2020 memperoleh hasil 579.028 suara, sedangkan pada PSU mendapatkan hasil 8.890.
"Hasil akhir dari pasangan Cek Endra-Ratu Munawaroh sebesar 587.918 suara," Ujarnya saat di konfirmasi.
"Sementara itu, pasangan calon nomor urut 02, yang sebelumnya mendapat suara 381.334, setelah PSU mendapat 300 suara, sehingga menjadi 381.634 suara," Lanjutnya.
Lebih lanjut di katakan nya, pasangan nomor urut 03 mendapatkan tambahan suara 11.422, sehingga yang sebelumnya memperoleh 589.311 suara, menjadi 600.733 suara dan menjadi suara terbanyak dari kedua calon lainnya.
"Kita sudah melaksanakan tugas putusan MK dengan sebaik baiknya, dan semoga hasil PSU di Terima oleh tim pemenangan 01 dan 02," Harap Subhan.
Saat di hubungi tim 01 Yuskandar, yang ikut mendengarkan putusan KPU, menerima kemenangan Al Haris dan Abdullah Sani, sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, begitu juga tim pemenangan 02 Zulkifli Somad, yang legowo atas putusan KPU.
"Saya mendapat informasi dari Cek Endra dan Ratu Munawaroh, menerima hasil putusan KPU," Ujar Yuskandar yang juga di sambut oleh Zulkifli Somad.
Terpisah, Hasan Mabruri selalu tim pemenangan 03 Al Haris - Abdullah Sani, mengucapkan terimakasih khususnya kepada paslon 01 dan 02 beserta tim yang menerima putusan KPU.
"Kami tim 03 sangat berterima kasih kepada tim 01 dan tim 02 yang menerima putusan KPU, mari semua masyarakat Jambi bergandeng tangan demi membangun Provinsi Jambi," Ajak Hasan mabruri.
Untuk penetapan Final secara sah, KPU Provinsi Jambi akan menjadwalkan kembali pada hari rabu dan kamis mendatang.
Reporter : Azhar Firdaus
Editor. : Robinas