Azwan Divonis PN Tebo Kurungan Penjara Tujuh Bulan, JPU Akan Kaji.

RAGAMNARASI.ID -, Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Vonis terdakwa Azwan dengan hukuman kurungan penjara selama tujuh bulan dan denda sepuluh juta rupiah.

Putusan majelis hakim tersebut, terkait perkara dugaan penyalahgunaan ijazah palsu pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Medan Seri Rambahan, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Kamis, (30/12/2021)

Atas putusan Vonis Majelis hakim yang diketuai Leoni Rinto Manulang, S.H.,M.H, tersebut. Selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo Safei SH. Mengapresiasi atas putusan tersebut.

"Alhamdulillah hari ini perjuangan kami sudah selesai, dan majelis hakim memutuskan hukuman terhadap terdakwa Azwan dengan vonis hukuman kurungan penjara selama tujuh bulan bulan dan denda sepuluh juta rupiah".

Namun dirinya selaku JPU, terkait putusan majelis hakim akan kembali mempertimbangkan apakah akan melakukan banding kembali terkait putusan majelis hakim tersebut." Kami selaku JPU mempunyai hak untuk pikir-pikir soal vonis hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Azwan, dan akan kami sampaikan dalam waktu tujuh hari kedepan "ucapnya

Sementara itu Humas Pengadilan Negeri (PN) Tebo, Sandro.C mengatakan, Tuntutan JPU perkara Nomor 160 atas terdakwa Azwan dituntut satu tahun.

"Dan sama-sama kita ketahui, diputuskan oleh majelis hakim selama tujuh bulan yang tidak bisa saya komentari atas dasar pertimbangan musyawarah oleh Majelis hakim" Katanya.

Kemudian atas perkara Nomor 161 terdakwa Arpan selaku yang mengurus akan ijazah palsu dituntut oleh JPU selama sepuluh bulan dan diputuskan oleh Majelis hakim selama tujuh bulan.

"Soal pikir-pikir yang disampaikan JPU pada persidangan hanya memiliki waktu selama 7 hari untuk menerima atau akan mengajukan upaya Banding, "Ucapnya singkat.


Reporter : Salim

Recommended

Highlights

Populer