RAGAMNARASI.ID -, Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. Drs. H. Anwar Sadat,M. Ag, melakukan pertemuan dengan PT. Sena Anak perusahaan dari PT. PGN.
Pertemuan dengan pihak perusahaan, terkait rencana pembangunan jaringan gas kerumah - rumah masyarakat yang ada di kabupaten Tanjung Jabung Barat. pertemuan dengan pihak PT tersebut dilakukan dirumah dinas bupati. Jum'at (23/07/2021).
Bupati dalam pidato nya, mengucapkan terima kasih kepada PT. Sena anak Perusahan PGN yang dalam hal ini dihadiri sdr. pak dedi yang telah melakukan uji kelayakan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk merealisasikan program nasional, tentang jaringan gas yang ada di kabupaten Tanjung Jabung Barat.
"Kita Tahu Kabupaten Tanjung Jabung Barat punya potensi gas, dan selama ini tidak termanfaatkan oleh masyarakat. Ini merupakan impian kita bersama, dan insya Allah terwujud dan mulai bulan Juli sampai Agustus 2022" Ujar Bupati.
Bupati juga mengatakan, pemerintah daerah kabupaten Tanjung Jabung Barat bersama pihak perusahaan akan melakukan validasi data masyarakat yang menerima, pada tahapan pertama ini dimulai dari kelurahan kelurahan patunas dan sriwijaya kecamatan Tungkal Ilir, serta akan bisa tersambung di tahun 2022 dan sampai desember terus dilakukan validasi.
Bupati berharap, agar program yang dicanangkan pemerintah daerah ini nantinya teraliri gas yang aman dan ramah lingkungan. Serta sebagai upaya pemerintah daerah memutuskan hambatan masyarakat terhadap kelangkaan gas.
"Kadang kita melihat antrian yang panjang, kelangkaan dalam orang membeli gas. Saya kira ini solusi yang sangat tepat dalam jaringan gas yang akan kita masukkan di kabupaten Tanjung Jabung Barat" Ucap bupati.
Hadir pada agenda pertemuan dengan pihak perusahaan yakni, Anggota DPRD Provinsi Jambi komisi III Faizal Riza, ST, Asisten ekbang Ir. H. Erwin, Perwakilan Bappeda, Perwakilan PUPR, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Perwakilan DPM - PTSP, Kabag SDA, Camat Tungkal Ilir, Lurah Patunas Lurah Sriwijaya serta tamu undangan lainnya.
Reporter : Ipandri Arahman Hadi