RAGAMNARASI.ID -, Pemerintah Provinsi Jambi bersama tiga instansi dan lembaga yakni pengadilan tinggi agama, kantor wilayah kementerian agama, kantor wilayah badan pertanahan nasional serta PT. Post Indonesia. Menggelar nota kesepakatan.
Hal tersebut dilakukan agar pelayanan publik tidak berbelit, sehingga mempersingkat proses yang akan di urus oleh masyarakat.
Demikian di ungkapkan gubernur jambi, Al Haris, saat memberikan keabsahan pencatatan sipil perkawinan, dan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah Masjid, Panti Asuhan, Rumah Jompo dalam penandatanganan Nota Kesepakatan Pemerintah Provinsi (Pemrov) Jambi dengan beberapa instansi pemerintahan, di rumah Dinas Gubernur Jambi. Kamis (19/08/2021).
"Sudah waktunya memperbaiki tatanan kehidupan masyarakat, tata kelola pemerintahan dan layanan publik yang baik, kita jangan kaku dalam pelayanan publik, tapi bagaimana bisa dengan hasil yang cepat, berkualitas dan manfaat," Ujar Gubernur.
Gubernur menjelaskan, pelayanan publik bukan hanya bicara hari, akan tetapi berhitung menit dengan tidak memperpanjang proses dan tidak berbelit - belit.
Gubernur mencontohkan, terkait pembuatan akta nikah, kartu keluarga, kartu tanda penduduk, merupakan hal yang sangat penting, mengingat dokumen resmi kependudukan menjadi syarat dalam mengurus administrasi.
"Melindungi masyarakat secara pasti, mengetahui status seseorang sebelum melangsungkan pernikahan dengan adanya integrasi data dokumen nikah dan pencatatan sipil, seperti KTP, mencegah terjadinya pernikahan tidak sah secara hukum, seperti ada yang berkenalan di media sosial dan menikah, sementara statusnya masih suami istri," Ungkap Gubernur.
Sementara itu Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi Dr. Drs. H. Pelmizar, MH.I., menyebutkan, masyarakat yang tinggal di pedesaan dan telah melangsungkan perkawinan, namun tidak memiliki surat nikah atau identitas perkawinan, akan menimbulkan berbagai macam persoalan terhadap diri mereka maupun terhadap anak keturunan di masa mendatang.
"Status anak menjadi tidak jelas, tidak bisa di masukkan ke dalam KK dan sebagainya," Katanya.
Reporter : Azhar Firdaus
Editor. : Robinas